KemenPPPA ingatkan sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual anak
17 Oktober 2023 19:27 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam webinar "Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak", di Jakarta, Selasa. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengingatkan konsekuensi hukum yang berat menanti bagi para pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.
"Informasi ini perlu disosialisasikan agar beberapa terpidana terkait dengan kekerasan seksual itu memahami bahwa ketika melakukan kejahatan seksual maka sanksinya sangat berat," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, SH, MSi, dalam webinar "Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak", di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Blora diminta dihukum berat
Nahar mengatakan, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur tentang berbagai ancaman pidana bagi para pelaku tindak pidana yang korbannya adalah anak atau orang yang usianya belum 18 tahun.
"Penelantaran, diskriminasi, eksploitasi anak, perdagangan anak, pelibatan anak dalam narkoba, persetubuhan, pencabulan ini diatur sedemikian rupa dengan menambahkan sanksi pidana yang secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014," katanya.
Baca juga: Regina Art Monologue ajak dunia bersuara soal kekerasan seksual
Kemudian disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur konsekuensi hukum terhadap pelaku yang melakukan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak secara berulang kali, korbannya lebih dari satu orang, berdampak pada masalah kesehatan, dan disabilitas yang sifatnya permanen.
"Undang-undang ini kita kenal dengan Undang-undang Kebiri," kata Nahar.
Baca juga: KemenPPPA: Pola asuh positif cegah anak terpapar perilaku negatif
Nahar mengatakan, dalam kasus pemerkosa 13 santri di Bandung, terpidana Herry Wirawan dijatuhi hukuman pidana mati.
Kemudian Roby Hitipeuw dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap lima anak kandung dan dua cucunya di Ambon.
Baca juga: KemenPPPA: Hukum berat ketua geng motor pelaku kekerasan seksual
"Seorang terpidana kebiri di Mojokerto menegaskan bahwa dia lebih baik dihukum mati ketimbang harus dihukum kebiri," kata Nahar.
Pernyataan terpidana tersebut membuktikan bahwa sanksi hukum yang menakutkan ini perlu diingatkan bagi calon para pelaku kejahatan seksual yang menyasar anak anak.
Baca juga: KemenPPPA kecam pencabulan murid SD oleh guru di Bogor
Baca juga: Pandeglang teratas kasus kekerasan seksual anak-perempuan di Banten
"Informasi ini perlu disosialisasikan agar beberapa terpidana terkait dengan kekerasan seksual itu memahami bahwa ketika melakukan kejahatan seksual maka sanksinya sangat berat," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, SH, MSi, dalam webinar "Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak", di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Blora diminta dihukum berat
Nahar mengatakan, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur tentang berbagai ancaman pidana bagi para pelaku tindak pidana yang korbannya adalah anak atau orang yang usianya belum 18 tahun.
"Penelantaran, diskriminasi, eksploitasi anak, perdagangan anak, pelibatan anak dalam narkoba, persetubuhan, pencabulan ini diatur sedemikian rupa dengan menambahkan sanksi pidana yang secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014," katanya.
Baca juga: Regina Art Monologue ajak dunia bersuara soal kekerasan seksual
Kemudian disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur konsekuensi hukum terhadap pelaku yang melakukan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak secara berulang kali, korbannya lebih dari satu orang, berdampak pada masalah kesehatan, dan disabilitas yang sifatnya permanen.
"Undang-undang ini kita kenal dengan Undang-undang Kebiri," kata Nahar.
Baca juga: KemenPPPA: Pola asuh positif cegah anak terpapar perilaku negatif
Nahar mengatakan, dalam kasus pemerkosa 13 santri di Bandung, terpidana Herry Wirawan dijatuhi hukuman pidana mati.
Kemudian Roby Hitipeuw dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap lima anak kandung dan dua cucunya di Ambon.
Baca juga: KemenPPPA: Hukum berat ketua geng motor pelaku kekerasan seksual
"Seorang terpidana kebiri di Mojokerto menegaskan bahwa dia lebih baik dihukum mati ketimbang harus dihukum kebiri," kata Nahar.
Pernyataan terpidana tersebut membuktikan bahwa sanksi hukum yang menakutkan ini perlu diingatkan bagi calon para pelaku kejahatan seksual yang menyasar anak anak.
Baca juga: KemenPPPA kecam pencabulan murid SD oleh guru di Bogor
Baca juga: Pandeglang teratas kasus kekerasan seksual anak-perempuan di Banten
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023
Tags: