YLKI minta PLN jelaskan soal denda Rp33 juta ke konsumen di Cengkareng
17 Oktober 2023 17:59 WIB
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Rabu (14/9/202) ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pimpinan PT PLN untuk menjelaskan secara detail kepada publik terkait perkara penjatuhan denda hingga senilai Rp33 juta kepada seorang konsumen nya di Cengkareng, Jakarta.
"Jelaskan secara terbuka dan runut berdasarkan alat bukti konsumen SL itu pelanggaran nya di mana, jangan publik menilai salah atas hal seperti ini,” kata Ketua YLKI Indah Sukmaningsih di Jakarta, Selasa.
Indah mengatakan, PLN perlu bersikap terbuka untuk mengatakan apa yang sebenarnya terjadi dalam perkara yang sudah menjadi perhatian publik tersebut.
Menurut Indah, dalam informasi yang diterima YLKI, petugas perusahaan listrik negara memberikan denda dalam nilai yang besar kepada konsumen yang berinisial SL (28), warga Perumahan Citra Garden, Cengkareng, Jakarta Barat itu.
Diketahui, PLN melakukan sidang terhadap SL karena diduga melanggar penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) golongan P2, yakni pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.
SL diduga mengganti meteran listrik rumahnya tanpa izin dari PT PLN.
Pelanggaran tersebut ditemukan oleh petugas PT PLN saat melakukan penggantian meteran listrik serentak di Perumahan Citra Garden pada 18 Agustus 2023 atau sebulan sebelum sidang dilaksanakan.
Kemudian, SL mengajukan laporan keberatan atas hasil sidang. Tapi, laporan tersebut ditolak oleh PLN, dan menjatuhi hukuman denda senilai Rp33 juta kepada konsumen atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya
Indah menyebut, tindakan yang dilakukan YLKI semata untuk memberikan kepastian kepada publik terkait hak dan kewajiban dalam sistem pelayanan listrik.
"Jelaskan secara terbuka dan runut berdasarkan alat bukti konsumen SL itu pelanggaran nya di mana, jangan publik menilai salah atas hal seperti ini,” kata Ketua YLKI Indah Sukmaningsih di Jakarta, Selasa.
Indah mengatakan, PLN perlu bersikap terbuka untuk mengatakan apa yang sebenarnya terjadi dalam perkara yang sudah menjadi perhatian publik tersebut.
Menurut Indah, dalam informasi yang diterima YLKI, petugas perusahaan listrik negara memberikan denda dalam nilai yang besar kepada konsumen yang berinisial SL (28), warga Perumahan Citra Garden, Cengkareng, Jakarta Barat itu.
Diketahui, PLN melakukan sidang terhadap SL karena diduga melanggar penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) golongan P2, yakni pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.
SL diduga mengganti meteran listrik rumahnya tanpa izin dari PT PLN.
Pelanggaran tersebut ditemukan oleh petugas PT PLN saat melakukan penggantian meteran listrik serentak di Perumahan Citra Garden pada 18 Agustus 2023 atau sebulan sebelum sidang dilaksanakan.
Kemudian, SL mengajukan laporan keberatan atas hasil sidang. Tapi, laporan tersebut ditolak oleh PLN, dan menjatuhi hukuman denda senilai Rp33 juta kepada konsumen atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya
Indah menyebut, tindakan yang dilakukan YLKI semata untuk memberikan kepastian kepada publik terkait hak dan kewajiban dalam sistem pelayanan listrik.
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Sella Panduarsa Gareta
Copyright © ANTARA 2023
Tags: