Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan partainya dijadwalkan menggelar rapat kerja nasional (rakernas) pada Rabu (18/10) untuk membahas berbagai kebijakan strategis menjelang Pemilu Serentak 2024.

"Kami akan segera menyelenggarakan rakernas, di mana kebijakan-kebijakan strategis dan sensitif akan diputuskan bersama-sama dengan seluruh elemen Partai Golkar," kata Dave Laksono dalam pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Dave menjelaskan rakernas tersebut juga merupakan salah satu dari rangkaian perayaan hari ulang tahun (HUT) Partai Golkar yang jatuh pada tanggal 20 Oktober. Anggota Komisi I DPR RI itu menuturkan bahwa rakernas tersebut akan memutuskan hal-hal terkait pencalonan pada Pilpres 2024.

"Hal-hal yang terkait pencalonan akan kami putuskan bersama-sama dan kami carikan solusi yang terbaik, sehingga dapat mengakomodasi semua pihak," jelasnya.

Baca juga: Agung Laksono siap menyambut Gibran bergabung di Golkar

Dave berharap keputusan strategis yang dihasilkan dalam rapat tersebut dapat memberikan kemenangan besar untuk Partai Golkar pada Pemilu 2024.

Partai Golkar tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), bersama dengan Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PBB, Partai Garuda, Partai Gelora, dan Prima, yang mengusung bakal capres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Koalisi Indonesia Maju sedang mempertimbangkan empat nama sebagai calon pendamping Prabowo untuk Pilpres 2024.

Baca juga: Kosgoro 57: Gibran berpeluang jadi cawapres diusung Golkar

Pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 berlangsung pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Agung: Cawapres untuk Prabowo dari Golkar atau "digolkarkan"