Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai akan menjadi terhormat jika putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menolak maju sebagai bakal cawapres Pilpres 2024 meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

"Kalau Gibran dengan jiwa besar menyatakan tidak maju, meski bisa maju di Pilpres usai adanya putusan MK, ini menjadi solusi dari masalah ini," kata Yusril usai diskusi Menakar Pemilu Pascaputusan MK di Jakarta, Selasa.

Jika menjadi Gibran, Yusril mengatakan dia akan mengucapkan terima kasih kepada MK karena telah memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membuat dirinya bisa maju di Pilpres 2024.

Baca juga: Yusril: MK tidak bisa putuskan syarat umur capres dan cawapres

Namun, dia menyadari jika memaksakan diri untuk maju, maka akan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Sehingga, sebaiknya Gibran tidak memaksakan diri dan rakyat akan menaruh rasa hormat pada dirinya.

"Saya tidak menemukan jalan lain karena putusan MK ini bersifat final dan mengikat," kata Yusril.

Yusril mengaku sempat terkecoh dengan putusan MK, karena putusan untuk tiga perkara di awal sudah sesuai dengan maksudnya dan dia pun berkomentar bahwa MK bukan "Mahkamah Keluarga".

Namun, pada putusan perkara keempat, Yusril terhenyak karena putusan tersebut problematik dan bukan keputusan bulat.

"Ini putusan yang tidak bulat karena ada empat hakim yang menolak gugatan, dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda dan tiga menyetujui," ujar Yusril.

Baca juga: Yusril: Koalisi Indonesia Maju belum rapat usai putusan MK