Painan (ANTARA) - Kabupaten Pesisir Selatan menerima sebanyak 20.116 kuota Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi pada 2023 atau setara dengan nilai Rp9,7 miliar.

"Tahun ini siswa penerima PIP untuk jenjang SD 10.306 siswa yang Masing-masingnya menerima Rp450 ribu per tahun. Jenjang pendidikan SMP 4.696 siswa, Rp750 ribu per tahun," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan Salim Muhaimin di Painan, Selasa.

Sisanya, untuk jenjang pendidikan SMA tercatat sebanyak 2.296 siswa dan SMK 984 siswa dengan besaran bantuan biaya pendidikan Rp1 juta per siswa per tahun.

Selain itu juga ada SK nominasi atau usulan dari Komisi X DPR RI sebanyak 2.496 jenjang SD dan 943 jenjang SMP. Namun angka tersebut menurut Salim masih bersifat calon penerima, karena belum mendapatkan surat keputusan penetapannya.

"Ini baru usulan dari Komisi X. Mereka yang diusulkan itu baru sebatas siswa calon penerima. Butuh verifikasi lebih lanjut dari pemerintah pusat," katanya.

Ia menyatakan Pemkab Pesisir Selatan akan sangat senang jika memang ada penambahan kuota untuk daerah, karena bantuan tersebut sangat berarti bagi para orang tua siswa.

Apalagi pendidikan adalah kebutuhan dasar bagi masyarakat, sehingga menjadi urusan wajib bagi pemerintah pusat daerah, sejalan dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, ujarnya.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dalam laman resminya merilis penerima PIP adalah siswa yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Keluarga miskin dan rentan miskin, para pemegang kartu keluarga harapan, anak yatim atau piatu dari sekolah panti asuhan atau panti sosial, terkena dampak bencana dan putus sekolah.

Menderita kelainan fisik, korban musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari tiga orang. Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal.

Persyaratan tersebut kemudian dicocokkan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di tiap-tiap sekolah dan jenjang pendidikan, mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga SMA sederajat.

Jika tidak sesuai dengan persyaratan, siswa dipastikan tidak akan menerimanya. Meski begitu sekolah bisa mengusulkan kembali jika memenuhi syarat sesuai yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Kemendikbudristek alokasikan Rp13,49 triliun bagi 18,59 juta siswa PIP

Baca juga: Kemendikbud: Program Indonesia Pintar 2023 sasar 17,92 juta siswa

Baca juga: Kemendikbudristek minta pemda kawal implementasi PIP dan KIP Kuliah