Padang (ANTARA) - Pakar politik dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Profesor Asrinaldi mengemukakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden berpengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah terkesan bermuatan politis.

"Banyak orang yang menyayangkan sikap MK (Mahkamah Konstitusi) ini yang sebenarnya dalam tanda kutip 'berpolitik'," kata Asrinaldi di Padang, Selasa

Hal tersebut disampaikan Prof. Asrinaldi menanggapi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Menurut ia, sebelum perkara yang terdaftar dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut diputus MK, masyarakat sudah memprediksi akan ada kejutan dari lembaga hukum itu.

Ia mengatakan klausul tambahan yang dimuat dalam putusan MK tersebut tidak hanya menimbulkan tanda tanya dari masyarakat, namun juga hakim konstitusi MK, salah satunya Prof. Saldi Isra.

"Kalau bahasa Profesor Saldi, itu norma baru yang sebenarnya tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Inilah yang membuat banyak orang menyayangkan sikap MK yang terkesan politis dan seharusnya tidak boleh hadir," jelasnya.

Baca juga: MK: Putusan batas usia capres-cawapres berlaku mulai Pemilu 2024
Baca juga: Saldi Isra mengakui merasa aneh luar biasa dengan putusan MK


Mengenai pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Guntur Hamzah dan menjadi alasan hingga mengabulkan gugatan tersebut ialah sejumlah negara yang mengatur batas usia kepemimpinan di bawah 40 tahun, Asrinaldi menilai hal tersebut bisa saja diterapkan di Indonesia, namun bukan untuk Pilpres 2024. Sebab jika tetap diimplementasikan maka terkesan menguntungkan kepentingan politik pihak tertentu.

"Bisa saja dilaksanakan, tapi bukan dalam waktu yang mendesak (Pilpres 2024). Artinya, kalau mau diimplementasikan, ya harusnya pada Pilpres 2029," jelasnya.

Asrinaldi menambahkan bahwa untuk memimpin negara sebesar Indonesia dibutuhkan sosok pemimpin yang cakap dari berbagai aspek.

"Oleh karena itu, seharusnya butuh kajian mendalam, apakah capres atau cawapres berusia di bawah 40 tahun layak mengomandoi 270 juta jiwa lebih masyarakat Indonesia," katanya menambahkan.

Baca juga: Jokowi enggan komentari putusan MK soal usia capres/cawapres
Baca juga: Yusril: Putusan MK problematik dan terjadi penyelundupan hukum
Baca juga: Putusan MK beri peluang Gen Z jadi Presiden RI