Buronan terpidana korupsi PDAM Makassar menyerahkan diri
17 Oktober 2023 15:52 WIB
Terpidana bernama Anzar Arifin (tengah) yang menjadi buronan didampingi jaksa dan sipir usai menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Kejaksaan Negeri Makassar
Makassar (ANTARA) - Seorang terpidana bernama Anzar Arifin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah divonis atas kasus dugaan korupsi penjualan alat material milik Perusahaan Daerah Air Minum, akhirnya menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar, Sulawesi Selatan.
"Bersangkutan telah menyerahkan diri setelah tim intelijen dan tim eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar telah melakukan upaya pencarian dan penangkapan di rumahnya, namun keberadaan terpidana tidak ditemukan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, di Makassar, Selasa.
Arifin telah divonis bersalah dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca juga: Polres Malang tangkap buronan terduga pelaku korupsi Dana Desa
Putusan tersebut diperkuat untuk pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 73/Pid.Sus/TPK/2020/PN Mks tanggal 24 Juni 2021 atas nama Arifin bahkan sudah dipanggil secara patut selama tiga kali untuk melaksanakan eksekusi putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Terpidana terlibat perkara tindak pidana korupsi penjualan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada gudang induk PDAM Makassar tahun 2016-2017 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar lebih.
Baca juga: Harun Masiku diduga kabur lewat jalan tikus
Dimana perbuatan terpidana melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penetapan Arifin menjadi buronan setelah mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat domisili hingga dilakukan upaya pencarian dan penangkapan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Makassar pada 31 Mei dan 11 Oktober 2023 dengan fokus ke rumah tempat tinggal dan beberapa tempat lainnya yang diindikasi keberadaannya tapi tidak ditemukan.
Baca juga: Polri bantu KPK akses sistem keinterpolan lacak buronan
Sebelumnya, Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, menyampaikan bahwa atas inisiatif terpidana tersebut menyerahkan diri maka tentu secara sadar mengakui perbuatannya. Untuk itu tim intelijen Kajari Makassar akan terus berupaya melakukan pencarian terhadap DPO lainnya yang masih berkeliaran.
Hal ini sebagai optimalisasi pelaksanaan program Tabur serta wujud dukungan terhadap fungsi pemantauan dan pengamanan pelaku tindak pidana. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi buronan.
"Bersangkutan telah menyerahkan diri setelah tim intelijen dan tim eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar telah melakukan upaya pencarian dan penangkapan di rumahnya, namun keberadaan terpidana tidak ditemukan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, di Makassar, Selasa.
Arifin telah divonis bersalah dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca juga: Polres Malang tangkap buronan terduga pelaku korupsi Dana Desa
Putusan tersebut diperkuat untuk pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 73/Pid.Sus/TPK/2020/PN Mks tanggal 24 Juni 2021 atas nama Arifin bahkan sudah dipanggil secara patut selama tiga kali untuk melaksanakan eksekusi putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Terpidana terlibat perkara tindak pidana korupsi penjualan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada gudang induk PDAM Makassar tahun 2016-2017 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar lebih.
Baca juga: Harun Masiku diduga kabur lewat jalan tikus
Dimana perbuatan terpidana melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penetapan Arifin menjadi buronan setelah mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat domisili hingga dilakukan upaya pencarian dan penangkapan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Makassar pada 31 Mei dan 11 Oktober 2023 dengan fokus ke rumah tempat tinggal dan beberapa tempat lainnya yang diindikasi keberadaannya tapi tidak ditemukan.
Baca juga: Polri bantu KPK akses sistem keinterpolan lacak buronan
Sebelumnya, Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, menyampaikan bahwa atas inisiatif terpidana tersebut menyerahkan diri maka tentu secara sadar mengakui perbuatannya. Untuk itu tim intelijen Kajari Makassar akan terus berupaya melakukan pencarian terhadap DPO lainnya yang masih berkeliaran.
Hal ini sebagai optimalisasi pelaksanaan program Tabur serta wujud dukungan terhadap fungsi pemantauan dan pengamanan pelaku tindak pidana. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi buronan.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023
Tags: