Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia capres dan cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah membuka ruang bagi anak muda berkontestasi pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

"Ke depannya tentu ada ruang bagi anak muda, bagi siapapun turut berkontestasi," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dia pun mengaku Partai Demokrat menghormati putusan MK terkait syarat dan batas usia capres dan cawapres yang dikeluarkan pada Senin (16/10).

"Tentu, kami menghormati terhadap putusan Mahkamah Konstitusi karena ini adalah instrumen negara dalam memutuskan berbagai hal yang terkait dengan judicial review terhadap undang-undang. Oleh karenanya kami menghormati," ujarnya.

Bagi masyarakat yang memiliki pendapat berbeda atas putusan MK tersebut, katanya, maka dapat mengajukan kembali uji materi.

Baca juga: Demokrat hormati putusan MK soal uji materi usia capres-cawapres

Baca juga: Putusan MK beri peluang Gen Z jadi Presiden RI


"Bagi masyarakat yang memiliki perspektif lain terhadap undang-undang, terbuka ruangnya di konstitusi," ucapnya.

Adapun, lanjut dia, DPR membuka peluang pula untuk meninjau kembali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pascaPemilu 2024.

"Tentu DPR berpikir jauh bahwa apakah nanti memang harus ada perubahan setelah pelaksanaan Pemilu 2024 nanti mengubah kembali terhadap UU Pemilu dengan banyak mempertimbangkan aspek-aspek," tuturnya.

Sebelumnya, Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.