Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) M Yusuf Humaidi melaporkan Sekjen DPP partai itu ke Mabes Polri atas pemalsuan tanda tangan dalam surat keputusan dukungan atas dua pasangan Bacagub-Bacawagub Jawa Timur.

Laporan yang diajukan melalui Bareskrim Polri di Jakarta Jumat sore itu, menurut kuasa hukum Anwar Rachman, ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPP PPNUI Andi William Irfan karena yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Yusuf dalam surat keputusan dukungan kepada pasangan Soekarwo-Saifullah (KarSa) tertanggal 11 Mei 2013.

Padahal, sebelumnya PPNUI telah menyampaikan dukungan terhadap pasangan Khofifah-Herman (BerKaH) pada tanggal 26 April 2013. Pasangan BerKaH pun menunjukkan bukti surat keputusan tersebut dalam pelaporannya.

"Yang tanggal 11 Mei itu bukan tanda tangan saya. Itu palsu. Ya diduga si Andi itu," kata Yusuf.

Dia juga mengaku hanya menandatangani surat tertanggal 26 April 2013, yakni surat dukungan terhadap pasangan BerKaH.

Ditambahkannya, selain tanda tangan palsu, kop surat keterangan dukungan terhadap pasangan petahana (KarSa) itu juga palsu.

Selain melaporkan Sekjen DPP PPNUI, Yusuf juga mengatakan akan melaporkan Ketua DPW PPNUI Jatim RP Abdul Rachman dan Sekjen Suaidi, yang diduga mengetahui tindak pemalsuan tersebut.

Laporan bernomor LP/446/V/2013/Bareskrim itu akan didiusut dengan perkara pemalsuan dokumen.

Selain Yusuf dan kuasa hukumnya, hadir pula Irjen Pol (Purn) Herman S Sumawiredja, pasangan Khofifah Indar Parawansa dalam Pilkada Jatim 2013. Dia mengaku pemalsuan tanda tangan tersebut akan sangat berpengaruh dalam pencalonan dirinya dan Khofifah.

"Karena kalau ini (tanda tangan dukungan untuk kubunya) ternyata berhasil digagalkan dengan segala cara, maka Khofifah-Herman tidak bisa maju," katanya.

Saat ini Khofifah-Herman memiliki modal dukungan 15,55 persen suara. Dukungan akan berkurang secara signifikan karena hanya datang dari PKB, PKPB, PKPI, PK dan PMB. Sementara untuk lolos sebagai calon harus memenuhi 15 persen suara atau 15 persen kursi di parlemen DPRD Jatim.