Menkes: pembatasan iklan dapat turunkan jumlah perokok
31 Mei 2013 18:14 WIB
Sejumlah mahasiswa dari Sekolah tinggi ilmu kesehatan (Stikes) Indramayu bersama WITT (Wanita Indonesia Tanpa Tembakau) melakukan aksi peringatan hari anti-tembakau sedunia di Sport Centre Indramayu, Jawa Barat, Jumat (31/5). Mereka mengkampanyekan anti rokok dan mensosoialisasikan bahaya yang ditimbulkan asap rokok bagi perokok aktif maupun pasif. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan pembatasan iklan, promosi dan sponsor rokok secara komprehensif akan dapat menurunkan prevalensi perokok yang saat ini mencapai 60 persen pria dan 4,5 persen wanita di Indonesia atau total lebih dari 60 juta orang.
"Berbagai penelitian di dunia mengungkapkan bahwa iklan dan promosi rokok berpengaruh terhadap peningkatan jumlah perokok. Kondisi ini juga terjadi di Indonesia," kata Menkes pada Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Jakarta, Jumat.
Pemerintah telah melakukan pelarangan dan pembatasan iklan, promosi dan sponsor rokok lewat Peraturan Pemerintah No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Pada peringatan HTTS, Menkes juga meluncurkan peraturan tentang pencantuman peringatan dan informasi kesehatan pada kemasan rokok yang termasuk peringatan bergambar.
Peringatan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.28/2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.
"Berbagai penelitian di dunia mengungkapkan bahwa iklan dan promosi rokok berpengaruh terhadap peningkatan jumlah perokok. Kondisi ini juga terjadi di Indonesia," kata Menkes pada Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Jakarta, Jumat.
Pemerintah telah melakukan pelarangan dan pembatasan iklan, promosi dan sponsor rokok lewat Peraturan Pemerintah No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Pada peringatan HTTS, Menkes juga meluncurkan peraturan tentang pencantuman peringatan dan informasi kesehatan pada kemasan rokok yang termasuk peringatan bergambar.
Peringatan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.28/2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013
Tags: