Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarief Hasan di rumahnya, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui akun jejaring sosial (twitter) "@triomacan2000".

"Penyidik telah meminta keterangan Syarief Hasan di kediaman di Komplek Widya Chandra pada Kamis (30/5)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.

Rikwanto mengatakan penyidik mendatangi rumah Syarief, karena Ketua Harian Partai Demokrat tersebut sibuk sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Rikwanto menuturkan penyidik diperbolehkan meminta keterangan terhadap seseorang di kediamannya, karena teknis pelaksanaan saja.

Contoh lainnya, penyidik kepolisian sempat meminta keterangan terhadap salah satu istri Eyang Subur di rumahnya.

Sebelumnya, Syarief Hasan melaporkan penulis akun @triomacan2000 dengan tuduhan melanggar KUHP Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 tentang fitnah, serta Pasal 27 UU ITE.

Pemilik akun triomacan2000 menyebarkan informasi Ingrid Kansil berselingkuh dengan putra Syarief Hasan dari istri sebelumnya.

Syarief membantah istrinya telah berselingkuh dengan putra dari istri sebelumnya, dan tuduhan tersebut merupakan pencemaran nama baik.

Pelaku disangkakan Pasal 310 KUHP tentang fitnah juncto Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 27 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

(T014/E001)