Perumahan Gotong Royong berharap pembentukan BP3 setia pada UUD 1945
16 Oktober 2023 22:00 WIB
Acara Public Exposure: Bersama Wujudkan Hunian Layak Bagi Semua yang digelar Koalisi Perumahan Gotong Royong, di Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA/HO-Koalisi Perumahan Gotong Royong
Jakarta (ANTARA) - Koalisi Perumahan Gotong Royong berharap pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) tetap setia pada mandat UUD 1945 dan mengedepankan 7 prinsip Hak atas Hunian Layak.
"Kami berharap BP3 ini tetap setia pada mandat UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 dan mengedepankan 7 prinsip Hak atas Hunian Layak," kata Elisa Sutanudjaja mewakili Koalisi Perumahan Gotong Royong dalam acara public exposure, di Jakarta, Senin.
Koalisi Perumahan Gotong Royong juga berharap dalam penyusunannya, karena BP3 ini masih dalam proses maka masyarakat sipil dapat diberikan kesempatan, terutama untuk memastikan terobosan.
Adapun UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Koalisi Perumahan Gotong Royong mengampanyekan keberadaan BP3, yang mendapatkan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 9/2021, untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebagai lembaga non struktural, BP3 diharapkan bisa mendorong terobosan lintas badan sektoral. Bersama kelompok masyarakat sipil lainnya, koalisi mendorong agar masyarakat sipil menjadi bagian aktif dalam perumusan, perencanaan, dan pembentukan BP3, sehingga memastikan adanya terobosan pemenuhan hak atas hunian layak dan akses dan partisipasi aktif bagi masyarakat berpenghasilan rendah terutama yang tinggal di kawasan informal.
Adapun organisasi yang tergabung dalam Koalisi Perumahan Gotong Royong, antara lain Arkom Institute, Paguyuban Kali Jawi, ASF Indonesia, Rujak Center for Urban Studies, Habitat for Humanity Indonesia, Urban Poor Consortium, Jaringan Rakyat Miskin Kota Jakarta, dan Yayasan Arkom Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) bahwa tujuan pembentukan BP3 adalah untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, juga menjamin bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah, serta menjamin tercapainya asas manfaat Rumah Umum.
Baca juga: Mendamba hunian layak di Ibu Kota
Baca juga: KPUPR: Hunian vertikal jadi solusi untuk masyarakat penghasilan rendah
"Kami berharap BP3 ini tetap setia pada mandat UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 dan mengedepankan 7 prinsip Hak atas Hunian Layak," kata Elisa Sutanudjaja mewakili Koalisi Perumahan Gotong Royong dalam acara public exposure, di Jakarta, Senin.
Koalisi Perumahan Gotong Royong juga berharap dalam penyusunannya, karena BP3 ini masih dalam proses maka masyarakat sipil dapat diberikan kesempatan, terutama untuk memastikan terobosan.
Adapun UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Koalisi Perumahan Gotong Royong mengampanyekan keberadaan BP3, yang mendapatkan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 9/2021, untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebagai lembaga non struktural, BP3 diharapkan bisa mendorong terobosan lintas badan sektoral. Bersama kelompok masyarakat sipil lainnya, koalisi mendorong agar masyarakat sipil menjadi bagian aktif dalam perumusan, perencanaan, dan pembentukan BP3, sehingga memastikan adanya terobosan pemenuhan hak atas hunian layak dan akses dan partisipasi aktif bagi masyarakat berpenghasilan rendah terutama yang tinggal di kawasan informal.
Adapun organisasi yang tergabung dalam Koalisi Perumahan Gotong Royong, antara lain Arkom Institute, Paguyuban Kali Jawi, ASF Indonesia, Rujak Center for Urban Studies, Habitat for Humanity Indonesia, Urban Poor Consortium, Jaringan Rakyat Miskin Kota Jakarta, dan Yayasan Arkom Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) bahwa tujuan pembentukan BP3 adalah untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, juga menjamin bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah, serta menjamin tercapainya asas manfaat Rumah Umum.
Baca juga: Mendamba hunian layak di Ibu Kota
Baca juga: KPUPR: Hunian vertikal jadi solusi untuk masyarakat penghasilan rendah
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023
Tags: