Jakarta (ANTARA News) - Jaringan teroris juga menggunakan laman berbagi video YouTube untuk menyampaikan propaganda aksi mereka, kata Direktur Penindakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol Petrus Golose.

"Ini ada di Youtube, namanya Mustakim. Dulu pernah ketangkap, tapi muncul lagi di Aceh. Kelompok mereka melakukan propaganda di YouTube," kata Petrus di Jakarta, Jumat.

Saat berbicara dalam seminar hasil penelitian STIK-PTIK bertajuk "Penggunaan Internet Untuk Kegiatan Terorisme di Indonesia", dia menjelaskan bahwa kini jaringan teroris gencar menyebarkan informasi di dunia maya.

Biasanya, kata Petrus, mereka menggunakan Internet untuk merekrut anggota baru, membeli senjata api, atau melakukan transaksi lain untuk kegiatan terorisme.

Kelompok teroris di Indonesia juga menggunakan Internet dalam mengumpulkan dana untuk melakukan aksi, antara lain dengan membobol rekening nasabah bank, atau meretas laman tertentu dan menjual informasi yang didapat.

"Hacking digunakan untuk pendanaan terorisme, Internet juga digunakan untuk belajar membuat bom melalui Internet. Ada juga pelatihan teror secara online," katanya.

"Kemudian ada yang pakai video call, seperti yang di JW Marriot. Ini dikontrol takutnya pas eksekusi si pelaku berubah pikiran. Nah ini bisa juga lewat Facebook," ujar Petrus.

Pemerintah terus berupaya mengusut penggunaan Internet untuk melakukan aksi teror dan telah membuat sejumlah aturan untuk menjerat pelaku terorisme yang menggunakan jaringan Internet untuk melakukan kejahatan.

Pemerintah antara lain sudah memberlakukan Undang-undang (UU) No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU No. 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris.