Jakarta (ANTARA) - Partai Demokrat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden RI.

“Kami menghormati putusan MK karena final dan mengikat,” kata Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.

Mahkamah Konstitusi, sebagaimana disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman memutuskan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Hasilnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon yang menjadikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Keputusan MK itu turut mencantumkan keterangan adanya alasan berbeda (concuring opinion) dari dua hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Baca juga: MK: Putusan batas usia capres-cawapres berlaku mulai Pemilu 2024
Baca juga: MK kabulkan syarat capres-cawapres pernah jadi kepala daerah


Putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres menjadi sorotan publik mengingat hasilnya dapat memengaruhi bursa cawapres yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sejauh ini, putusan MK itu dapat membuka jalan bagi putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (usia 36 tahun) diusung sebagai calon wakil presiden. Gibran saat ini masih aktif menjabat sebagai Wali Kota Solo, Jawa Tengah.

Dari hasil-hasil survei yang bergulir selama beberapa bulan terakhir, nama Gibran diyakini berpeluang maju sebagai cawapres mendampingi Ganjar Pranowo maupun Prabowo Subianto.

Namun, sejauh ini kubu Prabowo yang memberikan sinyal mempertimbangkan Gibran sebagai pendamping Prabowo Subianto.

Dalam rapat terakhir Prabowo bersama petinggi partai dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo mengumumkan kandidat cawapres mengerucut menjadi empat nama. Namun, dia masih enggan menyebut nama-nama empat kandidat itu dan memilih menyebut daerah asal mereka.

“Empat nama yang bisa saya sampaikan, satu calon dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu dari Jawa Tengah, satu dari Jawa Timur,” kata Prabowo usai rapat di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, minggu lalu

Terkait itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah memberi sinyal satu dari empat kandidat itu kemungkinan Gibran. Sementara satu kandidat lainnya merupakan seorang perempuan.

“Iya, salah satunya, salah satunya,” kata Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan terkait nama Gibran saat petinggi Partai Gelora itu ditemui selepas rapat di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta..

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat ini merupakan bakal capres yang diusung partainya dan didukung Partai Golkar, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan PRIMA. Partai-partai itu tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.