"Kami hormati, nggak ada yang berlebih bagi saya," kata Ketua DPC PDIP Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di sela Peresmian Kantor DPC PDI Perjuangan Surakarta secara daring oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Solo, Jawa Tengah, Senin.
Usai keputusan tersebut, ia memastikan terus bergerak secara solid untuk memenangkan Ganjar Pranowo sebagai Presiden RI dalam satu putaran Pemilu 2024.
"Itu perintah ketua umum. Kami bekerja, salah satunya dengan peresmian Kantor DPC PDIP Surakarta dan PAC Pasar Kliwon ini. Ini kantor partai, rumah rakyat, dan rumah budaya," katanya.
Terkait dengan keputusan MK tersebut, ia meminta agar seluruh pihak menghormati dan menghargai.
"PDIP sudah tak kasih tahu, apapun yang diputuskan MK semua harus saling menghormati dan menghargai. Tidak boleh komentar satupun. Saya dari awal sudah sampaikan, keputusan apapun yang memutuskan lembaga yudikatif, kita sebagai kader partai harus menghormati. Tidak ada komentar negatif atau komentar miring," katanya.
Mengenai isu perpecahan yang terjadi di tubuh PDIP, dikatakannya, hanya sebatas opini sejumlah pihak.
"Saya selalu berpikir positif, di PDIP tidak ada perpecahan. PDIP Solo solid bergerak untuk Ganjar, capres yang sudah direkomendasikan ketua umum," katanya.
Sementara itu, pada acara tersebut pihaknya mengaku mengundang banyak pihak termasuk Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Meski demikian, hingga acara berakhir Gibran tak tampak mendatangi acara tersebut.
Terkait hal itu, menurut dia bukan berarti Gibran tidak lagi menjadi bagian dari DPC PDIP Surakarta.
"Saya sampaikan, sampai hari ini mas Gibran anggota PDIP yang dibuat 9 September 2019. Saya berpikiran positif ke mas wali karena beliau kader partai yang dapat tugas jadi wali kota. Saya nggak pernah berpikir macam-macam," katanya.
Baca juga: MK: Putusan batas usia capres-cawapres berlaku mulai Pemilu 2024
Baca juga: Ganjar enggan tanggapi soal MK tolak gugatan terkait batasan usia
Baca juga: MK: Putusan batas usia capres-cawapres berlaku mulai Pemilu 2024
Baca juga: Ganjar enggan tanggapi soal MK tolak gugatan terkait batasan usia