Waykanan, Lampung (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung memperingati Hari Tanpa Tembakau dengan menggelar senam massal di lapangan pemerintah setempat di Blambangan Umpu, Jumat.

Kegiatan tersebut diikuti pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI yang bermarkas di Waykanan, anggota Polres Waykanan, instansi vertikal seperti Badan Pusat Statistik (BPS) Waykanan, serta siswa SD, SMP dan SMA di daerah tersebut.

"Peringatan Hari Tanpa Tembakau dilaksanakan di seluruh dunia sebagai upaya promosi kesehatan di masyarakat akan bahaya akibat asap tembakau," ujar Bupati Bustami Zainudin selaku pembina acara kegiatan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Waykanan, demikian bupati yang dilantik Gubernur Sjachroedin ZP 23 Agustus 2010 itu, telah melaksanakan amanat peraturan pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) 41 Tahun 2012 Tentang Kawasan Larangan Merokok.

"Yang meliputi kantor pemerintahan, tempat pendidikan, kesehatan, ibadah dan fasilitas umum masyarakat," kata bupati lagi.

Bahaya merokok, demikian Bustami menambahkan, menjadi salah satu penyebab tingginya angka kesakitan di Kabupaten Waykanan.

Menurut bupati, Waykanan memang masih hijau dengan banyaknya perkebunan dan juga hutan. Adapun warganya, giat bekerja sehingga badannya sehat karena kegiatan fisik.

"Namun angka kesakitan masih tinggi. Ketika dilakukan penelitian yang menunjukkan penyakit yang diderita masyarakat akibat mengonsumsi rokok maupun terpapar asap rokok dari perokok lain," kata bupati tanpa menjelaskan secara rinci bagaimana metode penelitian berikut jumlah riil masyarakat yang sakit akibat rokok.

Adapun upaya telah dilakukan untuk mengkampanyekan tidak merokok pada masyarakat dan PNS, Pemerintah Kabupaten Waykanan telah melakukan kampanye stop merokok dengan memasang sticker imbauan tidak merokok pada seluruh mobil dinas roda empat.

Selain itu, dipasang pula sticker dan spanduk stop merokok di kantor pemerintahan, sekolahan, dan tempat-tempat kesehatan.

Namun demikian, ujar sejumlah masyarakat, sejak Perbub tersebut diberlakukan, belum sepenuhnya efektif dan dipatuhi mengingat beberapa kepala dinas, kepala badan, kepala bidang juga masih tetap merokok. Termasuk menggunakan ruang sekolah dan tempat kesehatan seperti Puskesmas untuk merokok.