Mahfud MD enggan komentari namanya masuk bursa cawapres
16 Oktober 2023 14:39 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD usai memberikan kuliah umum "Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045" di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (16/10/2023). (ANTARA/Willi Irawan)
Surabaya (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD enggan mengomentari terkait namanya yang masuk dalam bursa calon wakil presiden (cawapres).
"Saya tidak akan bicara politik praktis di kampus. Tidak ada tanggapan, tetapi secara umum itu urusan partai politik," ujar Mahfud MD usai memberikan kuliah umum "Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045" di Universitas Airlangga Surabaya, Senin.
Dia mengatakan partai politik lah yang memutuskan nama cawapres dan dibawa ke mekanisme secara hukum.
"Saya tidak ada komentar atau deal-deal soal capres dan cawapres," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Mahfud menyatakan bahwa kampus atau perguruan tinggi diperbolehkan untuk kampanye politik inspiratif atau politik kebangsaan, tetapi tidak boleh ada kampanye politik elektoral atau politik praktis.
Pria asal Madura tersebut memberi contoh politik kebangsaan, tidak ada keberpihakan politik, tidak ada yang menyuruh atau melarang memilih calon atau partai tertentu.
Baca juga: Emrus: Mahfud Md kuat jadi pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024
"Jadi politik kebangsaan itu nilai berbangsa dan bernegara yang baik-baik, demokrasi, hak asasi, penegakan hukum dan peduli lingkungan. Demokrasi ini harus diajarkan," ujarnya.
Demokrasi yang berakhlak, lanjutnya, bisa diajarkan di perguruan tinggi atau pesantren.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Mahfud MD: Keputusan Mahkamah Konstitusi mengikat
Baca juga: Mahfud Md: Tidak usah ramal putusan MK soal batas usia capres/cawapres
"Saya tidak akan bicara politik praktis di kampus. Tidak ada tanggapan, tetapi secara umum itu urusan partai politik," ujar Mahfud MD usai memberikan kuliah umum "Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045" di Universitas Airlangga Surabaya, Senin.
Dia mengatakan partai politik lah yang memutuskan nama cawapres dan dibawa ke mekanisme secara hukum.
"Saya tidak ada komentar atau deal-deal soal capres dan cawapres," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Mahfud menyatakan bahwa kampus atau perguruan tinggi diperbolehkan untuk kampanye politik inspiratif atau politik kebangsaan, tetapi tidak boleh ada kampanye politik elektoral atau politik praktis.
Pria asal Madura tersebut memberi contoh politik kebangsaan, tidak ada keberpihakan politik, tidak ada yang menyuruh atau melarang memilih calon atau partai tertentu.
Baca juga: Emrus: Mahfud Md kuat jadi pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024
"Jadi politik kebangsaan itu nilai berbangsa dan bernegara yang baik-baik, demokrasi, hak asasi, penegakan hukum dan peduli lingkungan. Demokrasi ini harus diajarkan," ujarnya.
Demokrasi yang berakhlak, lanjutnya, bisa diajarkan di perguruan tinggi atau pesantren.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Mahfud MD: Keputusan Mahkamah Konstitusi mengikat
Baca juga: Mahfud Md: Tidak usah ramal putusan MK soal batas usia capres/cawapres
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023
Tags: