"Perlu saya tegaskan posisi kita. Posisi Kemenperin itu tidak anti impor. Salah, kalau ada yang katakan bahwa Kemenperin itu anti impor. Bukan," katanya saat memberikan arahan dalam Pengangkatan Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI) dan Pengarahan PPNS di Jakarta, Senin.
Menperin menegaskan sebagai pembina industri nasional, Kemenperin harus melindungi industri nasional serta masyarakat secara keseluruhan lewat kebijakan yang ada.
Ia menekankan bahwa semua produk gang diproduksi dan beredar di Indonesia baik produk dalam negeri maupun luar negeri harus sesuai dan memenuhi aturan yang sudah ditetapkan.
"Serta harus dipastikan, ini yang paling penting, bahwa kegiatan importasi tidak boleh mematikan atau merugikan industri dalam negeri," tegasnya.
Menurut Menperin, hal itu perlu dilakukan agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan mampu melindungi industri nasional.
Agus Gumiwang memastikan turut mendukung upaya pengetatan impor barang dari pengawasan di luar kawasan pabean (post-border) menjadi pengawasan di kawasan pabean (border) sebagaimana arahan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu.
Dengan perubahan itu, maka pemeriksaan barang impor yang sebelumnya di luar kawasan pabean maka akan diperiksa di wilayah pabean oleh petugas bea dan cukai.
"Saat ini pengawasan bersifat post-border akan kita ubah pengawasannya menjadi border dengan adanya pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS)," katanya.
Menperin mengungkapkan belakangan ini marak pemberitaan soal keluhan-keluhan pelaku usaha dan masyarakat atas peredaran barang impor baik di pasar tradisional serta peningkatan penjualan barang impor lewat platform digital atau e-commerce.
Pemerintah pun langsung bergerak cepat untuk fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu yakni pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional, suplemen kesehatan dan juga produk tas.
"Ini komoditas yang ditetapkan itu minimal. Kalau ada tambahan, boleh diusulkan, pemerintah terbuka," katanya.
Menperin menyebut dari total 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor larangan atau pembatasan (lartas) terhadap 6.910 HS, atau sekitar 60,5 persen.
Dari 60,5 persen komoditas yang dikenakan lartas tersebut, sebanyak 32,1 persennya dilakukan pengawasan di border dan sebanyak 28,4 persennya akan dilakukan pengawasan di post-border.
Berdasarkan hasil ratas yang dipimpin Presiden Jokowi itu, Kemenperin ditugaskan untuk melakukan revisi atau perbaikan peraturan-peraturan yang mengakomodir perubahan pengawasan dari post-border ke border dalam waktu dua minggu.
Baca juga: Kemendag: Pengetatan barang impor demi perlindungan konsumen
Baca juga: Kemenkeu atur PMK 96/2023 soal impor barang kiriman guna lindungi UMKM