Padang (ANTARA) - Pakar politik dari Universitas Andalas Prof. Asrinaldi menyakini Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review (JR) batas usia calon wakil presiden (cawapres) sebelum menentukan pasangannya.

"Pertama, jelas mereka (Prabowo dan Ganjar) melihat atau menunggu hasil judicial review itu," kata Pakar politik dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Prof. Asrinaldi di Padang, Senin.

Untuk diketahui sembilan hakim MK akan memutuskan JR terkait batas usia cawapres apakah masih 40 tahun atau mengalami perubahan pada hari ini Senin (16/10).

Menurut Asrinaldi, jika Mahkamah Konstitusi bijak dan melihat tuntutan di masyarakat, maka kalaupun gugatan batas usia cawapres tersebut dikabulkan implementasinya harus ditunda atau setelah Pilpres 2024.

Baca juga: PSI akan hormati apapun putusan MK terkait batas usia capres-cawapres

Baca juga: Benarkah Prabowo resmi tetapkan Ganjar Pranowo sebagai bakal cawapres-nya?

Penulis buku berjudul "Politik Masyarakat Miskin Kota" tersebut mengatakan apabila skenario itu terjadi, maka otomatis nama Wali Kota Solo yakni Gibran Rakabuming Raka tidak lagi masuk dalam bursa cawapres karena tidak memenuhi syarat.

Dengan kata lain, ujar dia, nama-nama seperti Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpeluang besar menjadi pendamping Prabowo atau Ganjar.

Asrinaldi menyakini saat ini kubu Prabowo maupun Ganjar semakin intens memantapkan calon wakil presiden yang akan diusung. Apalagi, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Kedua kubu dinilai sedang menghitung kekuatan cawapres yang akan digaet, misalnya, elektabilitas, sisi finansial, asal kedaerahan yang kuat hingga basis dukungan yang terafiliasi dengan organisasi masyarakat.

"Asal daerah atau faktor kedaerahan ini penting untuk dipertimbangkan, makanya mereka menunggu hasil judicial review," jelas dia.

Baca juga: Pakar: Berapa kemungkinan putusan MK batas usia capres/cawapres

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Partai tersebut harus memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.