Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Andi Rahmat mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan pengembalian sejumlah anggaran Badan Pemeriksa Keuangan yang diajukan pemotongan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013.

"Kami akan mempertimbangkan pengembalian sejumlah anggaran BPK yang diajukan pemotongan, seperti biaya SDM, kehumasan, dan pemeriksaan," kata Andi Rahmat dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pusat Statistik di Jakarta, Rabu malam.

Andi mengatakan bahwa keputusan untuk mengembalikan pemotongan anggaran di tiga pos tersebut akan dilakukan setelah Badan Anggaran DPR RI menuntaskan postur APBN 2013.

Dalam RDP dengan Komisi XI tersebut, BPK berharap agar anggaran SDM Rp35 miliar, kehumasan Rp20 miliar, dan pemeriksaan Rp24 miliar tidak dilakukan pemotongan.

Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendar Ristriawan menjelaskan bahwa anggaran SDM diperlukan sebagai antisipasi apabila pemerintah membuka pendaftaran PNS bagi tenaga pemeriksa BPK.

"Saat ini, tenaga pemeriksa BPK di seluruh Indonesia sebesar 2.945 pemeriksa di seluruh Indonesia dengan lingkup pemeriksaan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, APBN, pemerintah pusat, dan lembaga pengelola keuangan, seperti BI dan LPS. Kalau anggaran SDM dibuka dan pemerintah membuka pendaftaran PNS, BPK akan tambah sekitar 200-an tenaga pemeriksa," kata dia.

Di sisi lain, menurut dia, anggaran kehumasan diperlukan sebagai sosialisasi program BPK kepada pemangku kepentingan, sedangkan anggaran pemeriksaan diperlukan agar BPK bisa memanfaatkan kantor akuntan publik dalam beberapa kegiatan pemeriksaan.

"Jika anggaran pemeriksaan sebesar Rp24 miliar tetap dilakukan pemotongan, kami terpaksa menggunakan tenaga internal dalam melakukan pemeriksaan. Kalau itu dibuka, kami bisa `outsource` dengan kantor akuntan publik," kata dia.

Dalam RDP tersebut, BPK mengajukan pemotongan anggaran dalam APBNP 2013 sebesar Rp155 miliar, dari pagu awal Rp2,9 triliun menjadi Rp2,7 triliun.

Pemotongan anggaran tersebut merupakan kelanjutan dari langkah pemerintah dalam mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 melalui APBNP 2013.
(R028/D007)