Pangkalpinang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu akan menerbitkan surat edaran larangan penjualan beras di atas harga eceran tertinggi (HET), guna menekan inflasi di daerah itu yang tinggi.
"Saya dalam waktu dekat ini akan menerbitkan surat edaran, agar para distributor dan pedagang tidak ada yang menjual beras di atas HET," kata Suganda Pandapotan Pasaribu di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan larangan menjual harga beras di atas HET ini, sebagai langkah strategis Pemprov Kepulauan Babel
menekan angka inflasi yang dipicu kenaikan harga beras yang tinggi dan komoditas pangan lainnya.
"Nanti surat edaran akan dipasang di pasar-pasar juga di pasar-pasar, agar masyarakat tahu berapa harga beras yang sesuai HET," ujarnya.
Ia menyatakan pada periode September 2023, inflasi tahunan Babel berada di angka 3,55 persen, sehingga menempatkan Babel sebagai provinsi dengan tingkat inflasi tertinggi di Indonesia.
"Kita akan gencarkan sidak pasar, operasi pasar murah, optimalkan gerakan pangan murah, fasilitasi distribusi pangan, hingga bantuan pangan, untuk menekan inflasi ini" katanya.
Ia tidak menampik saat ini cuaca ekstrem tengah melanda sejumlah besar wilayah di Indonesia yang memicu turunnya produksi beras dan terjadi kenaikan harga komoditas tersebut di Indonesia.
Namun, dirinya menyoroti panjangnya proses distribusi pangan dari produsen ke konsumen yang terjadi. Belum lagi kondisi ini dapat diperparah dengan adanya gangguan proses distribusi penyediaan pangan, hal itu berimbas dengan makin meroketnya harga beras di Babel.
"Saya minta pihak terkait dapat menjaga suplai ini, tidak hanya pada hilir. Namun secara terintegrasi, dari hulu hingga ke hilir," katanya.
Baca juga: Dishub Babel mengajak maskapai penerbangan ikut menjaga laju inflasi
Babel terbitkan edaran larangan jual beras di atas HET
14 Oktober 2023 14:25 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu (kanan) (ANTARA/HO-Aprionis)
Pewarta: Aprionis
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023
Tags: