Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan KPK akan terus menelusuri aset milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi tersangka kasus korupsi dan pencucian uang dalam kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Kalau berkaca dari kasus Djoko Susilo, kemudian proses pencarian aset itu tetap berlangsung," kata Bambang usai diskusi dan peluncuran buku "Membatasi Transaksi Tunai; Peluang dan Tantangan" di Jakarta, Rabu.

Demi kelanjutan proses hukum maka aset-aset milik Luthfi yang sudah terlacak itu yang akan dimasukkan dulu sebagai dakwaan.

"Ini harus masuk ke pengadilan dengan masa penahanan yang terbatas, maka kemudian yang ada dulu yang dimasukkan, lanjutannya nanti di dalam tuntutan bisa kita masukkan lagi, dan itu memang diatur dalam undang-undang TPPU," jelas Bambang.

Rabu pekan lalu (22/5) penyidik KPK kembali menyita harta milik Luthfi.

"Baru saja penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan LHI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat itu.

Mobil Toyota Alphard warna hitam itu sebelumnya diparkir di gedung kantor DPP PKS.

Enam mobil sebelumnya sudah disita KPK, yaitu Volkswagen Caravelle atas nama Ali Imron yang adalah sopir pribadi Luthfi, satu Mazda CX9 atas nama Luthfi, Toyota Fortuner Batas nama sekretaris pribadinya Ahmad Zaki, Nissan Navarra yang mencatut nama ajudan Luthfi yaitu Rantala Sikayo, sebuah Pajero Sport dan satu Mitsubishi Grandis.

Ini membuat total harta bergerak milik Luthfi yang disita KPK tujuh unit, sedangkan jumlah rumah diduga milik Luthfi yang disita KPK lima unit, yaitu tiga rumah di Batu Ampar, Condet, satu unit di Pasar Minggu, dan satu unit di wilayah Kemanggisan.

Dalam kasus suap impor daging sapi, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi disangkakan melanggar pasal mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya, dan pasal pencucian uang. Sedangkan Elizabeth, Juard, dan Arya Effendi diduga melanggar pasal tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.