Sabtu, Samsat Keliling hanya di Jaktim dan 9 wilayah Detabek
14 Oktober 2023 09:14 WIB
Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp/aa
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta Timur dan sembilan wilayah di Depok, Tangerang dan Bekasi (Detabek), Sabtu.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
1. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-12.00 WIB;
2. Kota Tangerang di Apartemen Ayodhya dan Perumnas Cibodas pukul 08.00-11.00 WIB;
3. Ciledug di Halaman Parkir Samsat dan Kompleks Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 08.00-12.00 WIB;
4. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-12.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB;
5. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
6. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan Hal G Town Square pukul 08.00-11.00 WIB;
7. Kota Bekasi di kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 08.00-11.00 WIB;
8. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Kantor Samsat pukul 07.00-11.00 WIB;
9. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Mes Bawah Bapenda pukul 08.00-11.00 WIB;
10. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-11.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Jumat, ini Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
1. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-12.00 WIB;
2. Kota Tangerang di Apartemen Ayodhya dan Perumnas Cibodas pukul 08.00-11.00 WIB;
3. Ciledug di Halaman Parkir Samsat dan Kompleks Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 08.00-12.00 WIB;
4. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-12.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB;
5. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
6. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan Hal G Town Square pukul 08.00-11.00 WIB;
7. Kota Bekasi di kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 08.00-11.00 WIB;
8. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Kantor Samsat pukul 07.00-11.00 WIB;
9. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Mes Bawah Bapenda pukul 08.00-11.00 WIB;
10. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-11.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Jumat, ini Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: