Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi B DPRD DKI Suhud Alynudin
memperkirakan Heru Budi Hartono
masih akan memimpin DKI Jakarta sebagai penjabat gubernur.

Suhud berharap Heru semakin profesional jika kembali terpilih menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang telah dijalani sejak 17 Oktober 2022.

"Heru perlu menunjukkan kesungguhan kerja dan profesional agar Jakarta layak ditempati dan menyenangkan bagi masyarakat," kata Suhud saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Suhud menyatakan status Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI kemungkinan akan diperpanjang sehingga perlu ada peningkatan kinerja agar Jakarta tak mengalami kemunduran.

"Diharapkan Penjabat Gubernur yang ditunjuk Presiden fokus sepenuhnya membenahi Jakarta yang akan tidak lagi sebagai Ibu Kota Negara, hanya sebagai Daerah Khusus Jakarta," katanya.

Baca juga: Pj Gub DKI serahkan keputusan perpanjangan masa tugas ke Kemendagri

Dia menyoroti ada beragam persoalan di Jakarta untuk segera dibenahi sebagai tugas keberlanjutan bagi Penjabat Gubernur DKI mendatang.

Mulai dari polusi dengan kemacetan lalu lintas, sampah yang tidak teratasi malah menggerus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp3 triliun tiap tahun serta transportasi publik yang belum optimal dan menjangkau seluruh daerah.

Kemudian, perumahan yang tidak terjangkau buat masyarakat berpenghasilan rendah, ketersediaan air bersih dan belum menjangkau semua penduduk serta permasalahan lainnya.

Dia berpesan semua permasalahan perkotaan ini tidak mungkin dikerjakan bersamaan dengan pekerjaan lain yang juga butuh konsentrasi.

Karena itu, perlu ada pemimpin yang mampu fokus menyelesaikan masalah tersebut. "Penjabat gubernur jangan hanya terkesan menjalankan agenda politik pemerintah pusat semata," katanya.

Baca juga: Jabatan Heru dinilai DPRD DKI bisa diperpanjang

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi juga memperkirakan masa jabatan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono bisa diperpanjang lantaran kinerjanya bagus menangani sodetan Kali Ciliwung hingga penghijauan.

"Kalau saya lihat, Pak Heru bisa diperpanjang karena bagus kerjanya," kata Prasetio kepada wartawan di Bogor, Kamis (11/10).

Heru dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022 sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.