Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Moch Rum menyatakan akan memanggil paksa Ahmad Zaki yaitu asisten pribadi mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan Achmad Rozi selaku pengacara Ahmad Fathanah.
"Sebenarnya kami harus mengajukan, terutama Ahmad Zaki dan Rozi ini sudah beberapa kali dipanggil tidak pernah hadir, dan berjanji hadir tapi nyatanya tidak hadir, jadi kami akan melakukan upaya paksa," kata Moch Rum dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Achmad Zaki dan Ahmad Rozi seharusnya menjadi saksi dalam perkara suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian dengan terdakwa dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Keduanya sudah pernah dipanggil untuk sidang pada Jumat (17/5) dan Rabu (22/5) namun kesaksian mereka belum didengar karena tidak hadir.
Ketua majelis hakim Purwono Edi Santoso menyatakan memberi waktu pemanggilan paksa hingga Kamis (30/5).
"Baik, kami berikan waktu besok pagi ya," kata Purwono.
Selain Zaki dan Rozi, seharusnya ada dua saksi lain yang harus memberikan keterangan yaitu Ridwan Hakim, anak dari ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin dan Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Taufik Ridho.
"Ini sebenarnya masih ada 4 orang saksi, antara lain Ahmad Zaki, Rozi, Ridwan Hakim dan Muhammad Taufik Ridho, semuanya dari organisasi yang sama, tapi sampai sekarang belum ada pemberitahuan apakah hadir atau tidak sampai siang ini," ungkap M Rum.
Jaksa rencananya juga akan mengkonfrontir mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat dan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, tapi tidak dapat dilaksanakan.
"Sementara rencana kami ingin konfrontir antara Elda dan Elizabeth, Elda memberikan keterangan sakit di Pondok Indah sehingga konfrontir itu belum bisa dilaksanakan," ungkap M. Rum.
Elda diketahui menjadi penghubung antara Elizabeth dan Fathanah untuk dapat bertemu dengan Luthfi Hasan dan Menteri Pertanian Suswono untuk menambah jumlah kuota impor daging sapi, namun ia pingsan saat diperiksa di Kejaksaan Agung pada Rabu (22/5).
Ahmad Zaki juga diketahui menjadi orang yang namanya dipakai untuk tiga rumah yang disita KPK di Batuampar Condet Jakarta Timur serta mobil Toyota Fortuner B 544 FRS.
Zaki diketahui kabur dari petugas KPK saat bersama-sama penyidik datang ke kantor DPP PKS untuk menyita lima mobil terkait kasus Luthfi.
Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Jaksa KPK akan panggil paksa Ahmad Zaki
29 Mei 2013 14:17 WIB
Ilustrasi. Proses persidangan kasus impor daging. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pewarta: Desca Lidya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013
Tags: