Satpol PP Cianjur tertibkan alat peraga kampanye di lokasi terlarang
13 Oktober 2023 17:48 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menertibkan alata peraga kampanye yang terpasang di sejumlah tempat terlarang di sepanjang jalur Puncak-Cianjur, Jumat (13/10/2023). ANTARA/Ahmad Fikri
Cianjur (ANTARA) - Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menertibkan seratusan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 yang terpasang di sejumlah lokasi terlarang terutama di sepanjang jalur utama Puncak hingga Cianjur, Jumat (13/10/2023) karena melanggar Peraturan Daerah.
Kasitrantib Satpol PP Kecamatan Pacet di Kabupaten Cianjur, Jejen Djaelani, saat dihubungi Jumat, mengatakan, penertiban baliho peserta Pemilu 2024 dilakukan karena terpasang di lokasi terlarang tidak sesuai dengan peruntukannya seperti dipaku di pohon dan fasilitas umum.
"Saat ini lebih dari seratus alat peraga kampanye atau baliho yang ditertibkan milik bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024, hanya sebagian kecil baliho produk yang tidak memiliki izin dan habis izin tayang," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Cianjur keluarkan surat penertiban alat peraga kampanye
Penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan akan terus dilakukan, dengan harapan pemilik alat peraga tidak lagi memasang di tempat yang sama karena sudah jelas terlarang dan akan ditertibkan jika kembali melanggar.
Sedangkan penertiban yang dilakukan saat ini, tutur dia, sesuai dengan Perda Nomor 3/2020 tentang penyelenggaraan Ketentraman umum dan Ketertiban masyarakat, pasal 23 ayat (1) huruf b.
Baca juga: Bawaslu Palu ingatkan parpol jangan pasang APK di luar tahapan
"Isinya dilarang memasang atau menempelkan kain bendera kain bergambar, spanduk dan atau sejenisnya di sepanjang jalan utama, rambu lalu lintas, tiang lampu penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial," katanya.
Selain melanggar aturan, tambah dia, keberadaan alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan dapat merusak keindahan lingkungan seperti alat peraga kampanye yang terpasang ditempat yang tidak sesuai dengan kawasan hijau.
Baca juga: KPU Situbondo mempersiapkan titik lokasi alat peraga kampanye pemilu
Sementara Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat untuk peserta dan partai politik peserta Pemilu 2024 terkait alat peraga kampanye yang masih terpasang di tempat terlarang sebelum ditertibkan berkoordinasi dengan Satpol PP Cianjur.
Anggota Divisi Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan, sudah menerima surat pemberitahuan dari Satpol PP Cianjur akan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang terpasang di area terlarang.
Baca juga: Bawaslu Temanggung inventarisasi alat peraga menyerupai APK
"Untuk di tingkat kecamatan penertiban sudah dilakukan sejak beberapa hari terakhir, namun secara resmi akan dilakukan setelah Bawaslu Cianjur melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP dan pengurus partai politik peserta Pemilu 2024," katanya.
Surat imbauan sudah dikeluarkan ke pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan alat peraga kampanye yang terpasang di tempat terlarang seperti di depan tempat ibadah, sekolah dan tempat terlarang lainnya.
Baca juga: Bawaslu Sulsel tidak punya wewenang tertibkan alat peraga Caleg
Kasitrantib Satpol PP Kecamatan Pacet di Kabupaten Cianjur, Jejen Djaelani, saat dihubungi Jumat, mengatakan, penertiban baliho peserta Pemilu 2024 dilakukan karena terpasang di lokasi terlarang tidak sesuai dengan peruntukannya seperti dipaku di pohon dan fasilitas umum.
"Saat ini lebih dari seratus alat peraga kampanye atau baliho yang ditertibkan milik bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024, hanya sebagian kecil baliho produk yang tidak memiliki izin dan habis izin tayang," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Cianjur keluarkan surat penertiban alat peraga kampanye
Penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan akan terus dilakukan, dengan harapan pemilik alat peraga tidak lagi memasang di tempat yang sama karena sudah jelas terlarang dan akan ditertibkan jika kembali melanggar.
Sedangkan penertiban yang dilakukan saat ini, tutur dia, sesuai dengan Perda Nomor 3/2020 tentang penyelenggaraan Ketentraman umum dan Ketertiban masyarakat, pasal 23 ayat (1) huruf b.
Baca juga: Bawaslu Palu ingatkan parpol jangan pasang APK di luar tahapan
"Isinya dilarang memasang atau menempelkan kain bendera kain bergambar, spanduk dan atau sejenisnya di sepanjang jalan utama, rambu lalu lintas, tiang lampu penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial," katanya.
Selain melanggar aturan, tambah dia, keberadaan alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan dapat merusak keindahan lingkungan seperti alat peraga kampanye yang terpasang ditempat yang tidak sesuai dengan kawasan hijau.
Baca juga: KPU Situbondo mempersiapkan titik lokasi alat peraga kampanye pemilu
Sementara Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat untuk peserta dan partai politik peserta Pemilu 2024 terkait alat peraga kampanye yang masih terpasang di tempat terlarang sebelum ditertibkan berkoordinasi dengan Satpol PP Cianjur.
Anggota Divisi Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan, sudah menerima surat pemberitahuan dari Satpol PP Cianjur akan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang terpasang di area terlarang.
Baca juga: Bawaslu Temanggung inventarisasi alat peraga menyerupai APK
"Untuk di tingkat kecamatan penertiban sudah dilakukan sejak beberapa hari terakhir, namun secara resmi akan dilakukan setelah Bawaslu Cianjur melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP dan pengurus partai politik peserta Pemilu 2024," katanya.
Surat imbauan sudah dikeluarkan ke pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan alat peraga kampanye yang terpasang di tempat terlarang seperti di depan tempat ibadah, sekolah dan tempat terlarang lainnya.
Baca juga: Bawaslu Sulsel tidak punya wewenang tertibkan alat peraga Caleg
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023
Tags: