Puluhan lokasi yang disegel KLHK itu berada di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan beberapa provinsi lainnya di Indonesia. Lokasi yang disegel terdiri atas lahan konsesi yang dimiliki beberapa perusahaan dan ada yang masih didalami kepemilikan lahannya.
"Ada 39 lokasi yang dilakukan penyegelan, 29 lokasi di antaranya lahan konsesi dan 10 lokasi masih didalami pemiliknya. Sampai saat ini masih dalam proses," kata dia.
Dia mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pemantauan titik api yang terus meluas di beberapa provinsi dengan menerjunkan tim pengawas di lokasi tersebut.
Baca juga: BPBD Palangka Raya tangani 730,11 hektare kebakaran lahan gambut
Baca juga: BPBD: Karhutla di Babel bertambah jadi 1.622,01 hektare
"Kami terus melakukan upaya pengawasan 'hotspot' (titik panas) di lokasi yang terbakar. Kami memantau 'hotspot' agar tidak semakin meluas," katanya.Baca juga: BPBD Palangka Raya tangani 730,11 hektare kebakaran lahan gambut
Baca juga: BPBD: Karhutla di Babel bertambah jadi 1.622,01 hektare
Ridho menjelaskan bahwa penyegelan di 39 lokasi itu merupakan langkah awal proses penegakan hukum yang diambil KLHK. Penegakan hukum yang diberikan berupa penyegelan, sanksi administratif, menerapkan pidana tambahan, dan penegakan hukum perdata.
"Untuk perusahaan yang disegel akan dilakukan gugatan perdata dan pidana. Penegakan pidana melalui penegakan hukum terpadu karhutla oleh surat keputusan bersama KLHK, Kapolri, dan jaksa," ujar dia.
Untuk pidana karhutla tersebut tidak hanya pada tindak pidana pokok saja, kata dia, biasanya pelaku atau perusahaan akan diberikan tindak pidana tambahan sesuai hasil penyelidikan.
"Penegakan hukum pidana tidak hanya pokok, tapi juga dilakukan pidana tambahan karena kebakaran lahan ini bisa terjadi akibat kurangnya fasilitas perusahaan dan hanya mau hemat," jelasnya.