Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta aparat penegak hukum agar menghukum Suardirejo alias Klewang (57), karena dianggap telah merusak moral kalangan pelajar di Pekanbaru, Riau.
"Hukuman berat atau yang setimpal harus diberikan terhadap otak intelektual yang merusak moral kalangan anak," kata Ketua Dewan Konsultatif Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi ketika mengunjungi Kantor Polresta Pekanbaru Selasa malam (28/5) menjenguk remaja anggota geng motor kelompok Klewang.
Suardirejo alias Klewang merupakan warga asal Brebes, Jawa Tengah, yang disangkakan sebagai otak intelektual atas keberutalan kalangan muda-mudi di Pekanbaru hingga melakukan aksi-aksi kejahatan seperti pencurian, penganiayaan, perusakan bahkan pemerkosaan.
Seto yang juga psikiater juga mengharapkan aparat kepolisian memberikan ruang khusus untuk para anggota geng motor yang masih menginjak usia dibawah 16 tahun.
"Selain mendapat perlakuan khusus, remaja ini juga harus mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum atau kerabat saat diperiksa oleh penyidik," katanya.
Hal tersebut menurut dia sangat penting untuk menjaga kondisi mental mereka dan khususnya terhadap psikologisnya.
Seto juga berencana akan menggelar pertemuan khusus dengan Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar untuk membahas kanakalan remaja geng motor itu.
"Upaya perlindungan jelas akan kami ajukan, karena mereka tergolong anak yang pantasnya adalah sebagai korban dari otak pelakunya," kata dia.
Kalangan remaja anggota geng motor pimpinan Klewang sebelumnya disangkakan terlibat sejumlah aksi kejahatan mulai dari pencurian, perusakan, penganiayaan hingga pemerkosaan.
Tingkah berutal kawasan geng motor ini juga telah meresahkan masyarakat umum khususnya pengguna jalan.
Hingga saat ini, aparat kepolisian setempat telah berhasil meringkus sedikitnya 19 anggota geng motor termasuk Klewang dan lima orang yang dianggap sebagai panglimanya.
Komnas PA minta agar Klewang dihukum berat
29 Mei 2013 09:32 WIB
Ketua Dewan Konsultatif Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi (ANTARA)
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013
Tags: