Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan siap memfasilitasi pelatihan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar dapat menjual produknya dengan memanfaatkan platform digital.

"Kemendag melatih pedagang pasar juga pengusaha UMKM. Kita latih, kita pertemukan nanti dengan (pihak) platform digital untuk dilatih," ujar Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas setelah meninjau pedagang di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat pada Jumat.

Dia menjelaskan para pelaku UMKM akan mendapatkan pelatihan secara gratis mengenai cara menjual produk di platform digital hingga teknik mengemas dan menampilkan produk agar lebih menarik minat konsumen.

Zulhas menilai keputusan platform e-commerce yang menyesuaikan operasional bisnisnya setelah penerbitan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dapat dimanfaatkan sebagai peluang bagi pelaku UMKM untuk mulai berjualan secara daring.

"Ini peluang untuk usaha lokal UMKM dan industri dalam negeri, makanya toko-toko juga memanfaatkan platform digital dengan baik," ujarnya.

Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan apresiasi upaya Pemkot Madiun kembangkan UMKM

Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan bagikan beras gratis di Kota Madiun


Perkembangan platform digital sebagai media untuk berniaga, menurut Zulhas, adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari sehingga para pedagang konvensional diharapkan dapat memanfaatkannya.

"Kami mengajak pemilik toko-toko yang offline juga bisa jualan secara online karena (platform) digital gak mungkin dihindari itu suatu perdagangan yang hari ini dan akan datang kayak gitu," ucap Zulhas.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce.

Regulasi tersebut juga mengatur harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Lebih lanjut, larangan lokapasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.

Permendag ini merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2023, yang bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM yang kalah saing dengan platform social commerce karena melakukan predatory pricing.

Baca juga: Mendag: Pemerintah jamin stok beras masih aman

Baca juga: Mendag minta pedagang pasar tingkatkan kemampuan berjualan daring