Denpasar (ANTARA News) - Sanusi Daeng Tutu dan Edi Syahputra Siregar, dua bandar narkoba yang beroperasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Kedua terdakwa dituntut hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp1 miliar dan subsider empat bulan," kata Jaksa Penuntut Umum IGN Wirayoga di sela-sela persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Kedua terdakwa dituntut dengan ancaman tersebut karena pertimbangan yang memberatkan yakni tidak membantu penegakan pemberantasan peredaran narkoba dan juga masih dalam menjalani hukuman.

Para terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti sabu seberat 102,4 gram dan 10 pil ekstasi.

Usai pembacaan tuntutan Ketua Majelis Hakim Cening Budiana menanyakan kepada para terdakwa apakah akan melakukan pembelaan secara tertulis atau lisan.

"Saya meminta dihukum seringan-ringannya karena sudah lama berada di penjara," ujar Sanusi sambil tertunduk.

Hal senada diucapkan Edi, terdakwa lainnya karena tidak mau dihukum berat lagi karena saat ini tengah menjalani hukuman selama empat tahun penjara.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan tersebut pada Selasa (4/6) dengan agenda pembacaan pledoi.

(KR-IGT/R021)