Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku di lima lokasi Jakarta, Jumat.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya menginformasikan layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling:
  1. Jaktim di Mall Grand Cakung.
  2. Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata.
  3. Jakbar di LTC Glodok dan Mall Citraland.
  4. Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli berikut fotokopi.

Nanti di lokasi SIM Keliling pemohon diminta untuk mengisi formulir permohonan dilanjutkan dengan mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: DKI didukung legislator untuk terapkan kembali tilang uji emisi