Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah pusat terus mengupayakan perundingan dengan Pemerintah Provinsi Aceh terkait evaluasi Qanun 3 Tahun 2013, terutama penggunaan simbol bendera daerah.

"Saya berharap tidak ada yang bersikeras karena perundingan masih berlangsung dan juga pemerintah pusat tidak berharap ada referendum, penyelesaian lewat pembahasan itu saja," kata Mendagri Gamawan Fauzi ketika ditemui di kantornya, Selasa.

Upaya penyelesaian melalui pengajuan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) juga belum diperlukan karena Kemdagri belum membatalkan qanun (perda) tersebut.

Kedua belah pihak pun sepakat untuk memperpanjang masa perundingan hingga 90 hari, terhitung sejak 17 April saat Gubernur Aceh Zaini Abdullah bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Presiden Jakarta.

"Sejak pertemuan itu Presiden meminta `cooling down`, selama masa (90 hari) itu mereka akan melakukan sosialisasi ke masyarakat setempat, sekaligus pembahasan dengan pusat terus berjalan," jelasnya.

Meskipun sesuai UU pembahasan revisi perda dilakukan maksimal 60 hari, Mendagri mengatakan perpanjangan waktu perundingan tersebut disepakati oleh kedua belah pihak.

"Ini perundingan, artinya mereka (Pemprov Aceh) juga sepakat dengan pusat untuk membahas terus. Hanya waktunya belum cukup, maka dari itu diperpanjang," tambahnya.

Kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang masa pembahasan tersebut karena belum ditemukan kesepakatan terkait penggunaan simbol bendera daerah.

Penggunaan simbol pada bendera daerah Aceh menuai reaksi dari Pemerintah pusat ketika DPR Aceh mensahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 pada Maret.

Pada prinsipnya, Pemerintah pusat meminta lambang bendera daerah diubah sehingga tidak sama dengan bendera kelompok separatis yang menginginkan Aceh keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam Qanun (perda) tersebut, Pemprov Aceh ingin menggunakan bendera daerah dengan simbol bulan, bintang dan garis hitam dengan warna dasar merah.

Mendagri tidak mempersoalkan penggunaan simbol bulan dan bintang atau warna merah pada bendera daerah Aceh. Hanya saja penggunaan semua unsur bendera GAM tidak boleh digunakan bersamaan.

"Kalau, misalnya, garis hitam dihilangkan tidak masalah karena sudah tidak seperti bendera GAM," ujarnya. (F013/Z003)