Yasonna: Akses dokumentasi-informasi hukum nasional harus dibuka luas
12 Oktober 2023 22:01 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards 2023, Jakarta, Kamis (12/10/2023). (ANTARA/HO-Kemenkumham RI)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan akses terhadap dokumentasi dan informasi hukum nasional harus dibuka seluas-luasnya agar masyarakat dapat memperoleh data yang utuh dengan mudah.
Yasonna mengatakan hal tersebut dalam pidatonya di acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards 2023, di Jakarta, Kamis.
“Akses keterbukaan terhadap dokumentasi dan informasi hukum nasional harus dibuka seluas-luasnya agar kebijakan pemerintah dalam berbagai regulasi dapat diterima secara menyeluruh oleh masyarakat,” kata dia, dikutip dari keterangan tertulisnya.
Oleh sebab itu, Yasonna meminta seluruh petugas pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) untuk lebih aktif mengomunikasikan dokumen dan informasi hukum.
“JDIHN adalah wadah yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses semua itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan keterbukaan akses pada JDIHN dapat diarahkan kepada percepatan pemerataan dan menjembatani kesenjangan pembangunan.
Menurutnya, sumber informasi hukum merupakan peluang bagi pemerintah untuk terus berupaya mengomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.
Dia juga menyebut penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat juga menjadi faktor penting sebagai kerangka reformasi hukum yang disusun oleh Presiden.
“Bagi para pengelola JDIH, silakan anda manfaatkan JDIHN untuk memperbaiki, mengelola, menyusun, mengevaluasi regulasi atau bahan kajian hukum di wilayah saudara dengan mekanisme ATM (adaptasi, tiru dan modifikasi),” papar Yasonna.
Dalam acara ini, Yasonna memberikan penghargaan kepada anggota JDIHN terbaik tahun 2023, serta menetapkan anggota JDIHN yang terintegrasi dengan portal jdihn.go.id.
Total sebanyak 13 anggota JDIHN diberikan sertifikat dari Menkumham, dengan rincian tiga dari lembaga pemerintah nonkementerian, satu dari lembaga nonstruktural, dua dari pemerintah kabupaten, dan tujuh dari perguruan tinggi.
Dikatakannya bahwa saat ini terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN. Kemudian, sebanyak 1.232 website JDIH telah terintegrasi dalam portal jdihn.go.id yang menginventarisir 557.509 data dokumen hukum nasional.
“Semakin lengkapnya jumlah anggota JDIHN yang terintegrasi dengan portal jdihn.go.id selayaknya memiliki korelasi yang signifikan dengan penambahan koleksi dokumen hukum, baik dari jenis maupun jumlah dokumen hukum,” ucap Yasonna.
Baca juga: Yasonna: Pemanfaatan informasi hukum JDIHN pilar utama kemajuan bangsa
Baca juga: MPR raih Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Terbaik
Yasonna mengatakan hal tersebut dalam pidatonya di acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards 2023, di Jakarta, Kamis.
“Akses keterbukaan terhadap dokumentasi dan informasi hukum nasional harus dibuka seluas-luasnya agar kebijakan pemerintah dalam berbagai regulasi dapat diterima secara menyeluruh oleh masyarakat,” kata dia, dikutip dari keterangan tertulisnya.
Oleh sebab itu, Yasonna meminta seluruh petugas pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) untuk lebih aktif mengomunikasikan dokumen dan informasi hukum.
“JDIHN adalah wadah yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses semua itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan keterbukaan akses pada JDIHN dapat diarahkan kepada percepatan pemerataan dan menjembatani kesenjangan pembangunan.
Menurutnya, sumber informasi hukum merupakan peluang bagi pemerintah untuk terus berupaya mengomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.
Dia juga menyebut penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat juga menjadi faktor penting sebagai kerangka reformasi hukum yang disusun oleh Presiden.
“Bagi para pengelola JDIH, silakan anda manfaatkan JDIHN untuk memperbaiki, mengelola, menyusun, mengevaluasi regulasi atau bahan kajian hukum di wilayah saudara dengan mekanisme ATM (adaptasi, tiru dan modifikasi),” papar Yasonna.
Dalam acara ini, Yasonna memberikan penghargaan kepada anggota JDIHN terbaik tahun 2023, serta menetapkan anggota JDIHN yang terintegrasi dengan portal jdihn.go.id.
Total sebanyak 13 anggota JDIHN diberikan sertifikat dari Menkumham, dengan rincian tiga dari lembaga pemerintah nonkementerian, satu dari lembaga nonstruktural, dua dari pemerintah kabupaten, dan tujuh dari perguruan tinggi.
Dikatakannya bahwa saat ini terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN. Kemudian, sebanyak 1.232 website JDIH telah terintegrasi dalam portal jdihn.go.id yang menginventarisir 557.509 data dokumen hukum nasional.
“Semakin lengkapnya jumlah anggota JDIHN yang terintegrasi dengan portal jdihn.go.id selayaknya memiliki korelasi yang signifikan dengan penambahan koleksi dokumen hukum, baik dari jenis maupun jumlah dokumen hukum,” ucap Yasonna.
Baca juga: Yasonna: Pemanfaatan informasi hukum JDIHN pilar utama kemajuan bangsa
Baca juga: MPR raih Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Terbaik
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: