Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar akhirnya mengalokasikan anggaran Pilkada kepala daerah Makassar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 yang segera di teken bersama KPU dan Bawaslu melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk tahap pertama sebesar Rp32 miliar.

"Kami siapkan 40 persen anggaran Pilwali untuk tahap pertama sesuai regulasi. Kenapa belum kemarin, karena ada proses asistensi dan verifikasi belum di lakukan Pemerintah. Dalam NHPD ada Perda dan penjabaran Perdanya," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkot Makassar, Zainal Ibrahim, di Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Anggaran Rp32 miliar tersebut untuk tahap awal dibagi ke Penyelenggaraan Pemilu masing-masing KPU Makassar senilai Rp25 miliar dan Bawaslu Makassar senilai Rp7 miliar. Rencananya, penandatangan NHPD tahap pertama dilaksanakan pekan depan.

Baca juga: Pemkab-DPRD Nunukan sisihkan Rp50 miliar untuk biaya Pilkada 2024

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPUD Makassar, Faridl Wajdi, menyampaikan, tugas penyelenggara setelah penandatanganan NHPD nanti adalah mematikan setiap belanja negara untuk Pilwali tetap akuntabel dan terukur serta sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan negara.

Atas kesepakatan tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan melangkah pada penandatanganan NPHD Pilwali 2024. Sesuai dengan perhitungan alokasi anggaran Pilwali Makassar yang disepakati total senilai Rp64,1 miliar lebih.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 41/2020 untuk anggaran Pilkada akan di transfer ke KPUD Makassar dalam dua tahap. Tahap pertama di tahun 2023 sebesar 40 persen atau senilai Rp25,6 miliar lebih. Selanjutnya, tahap dua di tahun 2024 sebesar 60 persen atau senilai Rp38,4 miliar lebih.

Baca juga: Biaya pilkada saat pandemi lebih mahal, KPU Bogor butuh Rp200,2 miliar

"Kami ajukan awalnya Rp24 miliar. Namun 40 persen itu sekitar Rp25 miliar lebih tahap pertama. Berdasarkan perintah Permendagri Nomor 41/2020 harus ditransfer di tahun 2023. Pemerintah Kota tidak ada masalah, sudah siap. Bahkan simulasi sudah ada," katanya.

Ia menjelaskan mekanisme transfer 4o persen tersebut tidak gelondongan, ada transfer pertama dan kedua. Sesuai aturan Permendagri, transfer pertama 14 hari, setelah penandatanganan NHPD. Transfer kedua lima bulan sebelum hari pencoblosan.

"Jadi sebenarnya ini siklus transfer saja, yang tanda tangan nilainya itu yang tertuang dalam naskah perjanjian. Ini prestasi hebat, karena saya berhadapan dengan ini (anggaran), karena kalau dilihat siklusnya dalam enam tahun Pemkot sudah tiga kali NHPD mulai 2017 dan 2020. Ini kami siap-siap lagi, sebab Pemkot sudah berpengalaman," tuturnya.

Baca juga: Komite I DPD usulkan Pilkada dibiayai APBN

Sementara itu, Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, mengatakan, untuk anggaran pengawasan di Pilwali Makassar yang disetujui Rp18 miliar, namun demikian untuk alokasi tahap pertama 40 persen atau sebesar Rp7 miliar.

"Usulan awal itu Rp19 miliar, tapi yang disepakati Rp18 miliar. Semua itu penggunaan dana Pilwali 2024. Tahap pertama di transfer Rp7 miliar tahun ini, sisanya tahun depan," sebut Dede.

Pihaknya bersyukur telah difasilitasi pemerintah sehingga pelaksanaan pengawasan berjalan baik. Sebab, dalam waktu tujuh tahun terkahir ini telah diselenggarakan tiga Pilkada dan dua Pemilu. Meski dari sisi anggaran turun dari yang lalu Rp19 miliar dan sekarang Rp18 miliar setelah dihitung, itu disebabkan adanya SiLPA sekitar Rp1 miliar.