Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta pelaku usaha membentuk badan hukum formal dalam upaya untuk memberikan perlindungan hukum.

"Dengan adanya badan hukum formal, jika terjadi sengketa maka bisa memisahkan tanggung jawab pribadi dan bisnis," kata Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R Muzhar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan dalam Youth Forum dengan tema The Inclusive and Sustainable Business Regulation in Indonesia yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali.

Untuk itu, katanya, Kemenkumham memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal, termasuk pelaku usaha perorangan.

Kata Cahyo, pelaku usaha perorangan seperti tukang bakso atau penjual gorengan bisa membentuk perseroan perorangan yang biayanya hanya Rp50 ribu dan bisa langsung jadi. Manfaat lain membentuk badan hukum formal, katanya, pelaku usaha yang mempunyai badan hukum formal juga bisa mendapatkan kredibilitas dan kepercayaan dari mitra bisnis.

Selain itu, dengan adanya badan hukum formal juga memudahkan akses pembiayaan dari investor atau mendapatkan program bantuan pemerintah.

Dikatakan, pemerintah telah mempermudah usaha mikro dan kecil (UMK) untuk membuat badan usaha. Hal itu tercantum pada pasal 153A UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa perseroan yang memenuhi kriteria UMK dapat didirikan oleh satu orang dengan kekayaan kurang dari Rp5 miliar.

Cahyo menambahkan, manfaat lain bagi pelaku usaha yang mempunyai badan hukum formal adalah bisa melakukan ekspor.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, permasalahan utama dari UMKM di Indonesia dalam melakukan ekspor adalah kuantitas, kualitas dan kontinuitas.

“Kemendag bisa memberikan pelatihan di balai ekspor yang tidak dipungut biaya. Kami memberikan literasi dan edukasi kepada para UMKM yang ingin membuka pasar baru dan melakukan ekspor," kata Jerry.

Karena itu, Kemendag menyarankan UMKM yang akan melakukan ekspor melakukan penandatangan kontrak ekspor yang realistis. Hal ini untuk menghindari jangan sampai pengiriman pertama berjalan lancar tapi setelah itu bermasalah, terutama terkait kemasan serta keberlanjutan,

Pernyataan dan upaya pemerintah tersebut disampaikan dalam kegiatan Youth Forum yang merupakan rangkaian acara Pre-Event dari Pertemuan Tahunan ke-61 Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO). AALCO yang didirikan pada 1956 merupakan forum kerja sama internasional yang dapat membantu perkembangan 47 negara anggotanya dalam isu hukum. Lembaga ini telah membawa kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi kawasan Asia-Afrika, termasuk Indonesia yang merupakan kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

Selain pertemuan antar negara anggota yang akan membahas isu-isu hukum internasional seperti hukum laut, hukum lingkungan, asset recovery, dan hukum dagang internasional, Indonesia sebagai tuan rumah dari Pertemuan Tahunan ke-61 AALCO ini menginisiasi penyelenggaraan side event Asset Recovery Forum, International Humanitarian Law Discussion Forum, dan Business and Investment Forum.

Forum Bisnis dan Investasi ini mencakup sesi Youth Forum, Diskusi Panel, Expo bisnis dan UMKM , serta rangkaian sesi diskusi yang melibatkan kaum muda untuk membahas isu-isu seputar infrastruktur hukum dan dunia bisnis, khususnya pengembangan UMKM.

Lewat Forum Bisnis dan Investasi ini, diharapkan Indonesia dapat mempromosikan perkembangan hukum di Indonesia bagi dunia bisnis dan menjembatani kesenjangan informasi antara pengambil kebijakan dengan para pelaku usaha.


Baca juga: Kemenkumham Bali ajak UMKM daftar perseroan perorangan
Baca juga: Kemendes PDTT dorong BUMDes berstatus badan hukum