Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sebagai upaya untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“PMK ini upaya untuk melindungi UMKM, juga tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi untuk mengurangi impor barang konsumsi. Kita tahu pengiriman barang konsumsi melalui PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) memang secara tidak langsung juga berpengaruh pada UMKM,” kata Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi saat media briefing, di Jakarta, Kamis.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam PMK tersebut adalah mengenai kewajiban kemitraan antara PPMSE dengan DJBC. Dalam konteks itu, PPMSE yang dimaksud adalah yang melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah lebih dari 1.000 kiriman dalam periode satu tahun kalender. Sementara PPMSE yang bertransaksi di bawah jumlah tersebut dikecualikan dari kewajiban kemitraan.

Terkait PPMSE yang bertransaksi di atas 1.000 kiriman barang, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan ke penyelenggara pos yang melakukan pengurusan impor barang kiriman PPMSE yang bersangkutan.

Adapun bentuk kemitraan yang dimaksud adalah pertukaran data katalog elektronik (e-Catalog) dan invoice elektronik (e-Invoice) atas barang kiriman yang transaksinya dilakukan melalui PMSE. Pertukaran tersebut dilakukan melalui SKP.

E-Catalog paling tidak memuat elemen data nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP), tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan tautan Uniform Resource Locators (URL) barang.

Elemen e-Invoice setidaknya mencakup nama PPMSE; nama penerima barang; nomor e-Invoice; tanggal e-Invoice; uraian barang; kode barang, jumlah barang; satuan barang; harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) DDP; jenis mata uang; nilai tukar; nilai, jenis, dan pihak yang memberikan promosi bila ada; tautan URL barang; dan nomor telepon penerima barang.

Sementara elemen data harga di antaranya harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB), asuransi, biaya pengangkutan atau pengiriman dari tempat asal sampai dengan tempat pemasukan, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan biaya lainnya.

“Dengan ini diharapkan DJB bisa mengetahui harga sebenarnya dari barang kiriman tersebut,” ujar Donny.
Baca juga: Pengusaha apresiasi perubahan ketentuan impor barang kiriman
Baca juga: Pemerintah ubah ketentuan impor barang kiriman untuk lindungi IKM