Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lamongan Jawa Timur Yuhronur Efendi selama delapan jam sebagai saksi dalam kasus dugaan pembangunan kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
"Saya diperiksa sebagai saksi dan dalam pemeriksaan tersebut ada beberapa kali istirahat," kata Yuhronur usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Yuhronur mengaku lupa dengan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada dirinya selama pemeriksaan tersebut. Terkait tersangka dan siapa saja yang dipanggil, dia meminta awak media menunggu pengumuman KPK.
"Adalah nanti. Saya tidak enak untuk mengucapkannya," tambahnya.
Baca juga: Mahfud MD komentari soal desakan pimpinan KPK mundur
Yusronur mengatakan pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut terkait kapasitasnya saat itu sebagai sekretaris daerah Kabupaten Lamongan.
"Iya, saya waktu itu posisi sebagai sekda," ujarnya.
Yuhronur Efendi mendatangi KPK, Kamis, sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.19 WIB.
Usai diperiksa, Yuhronur yang mengenakan pakaian batik dikawal oleh dua petugas keamanan KPK menuju mobil jenis SUV.
Baca juga: Febri Diansyah: SYL penuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat siang
Kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Pemkab Lamongan tersebut dilakukan pada tahun 2017-2019 dengan menggunakan APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.
Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah dinas bupati dan beberapa di kantor pemerintahan di Kabupaten Lamongan beberapa waktu lalu. Dugaan korupsi itu menyangkut perbuatan melawan hukum dan memperkaya orang lain yang merugikan keuangan negara.
Baca juga: KPK periksa bupati Lamongan jadi saksi dugaan korupsi pembangunan
KPK periksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi delapan jam sebagai saksi
12 Oktober 2023 18:41 WIB
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Tags: