"Saat ini penertiban alat peraga kampanye belum kita lakukan karena masih dalam tahap koordinasi dengan Pemkab Pasaman Barat dan partai politik," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Kamis.
Menurutnya untuk masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Saat ini alat peraga kampanye sudah banyak terpasang di sejumlah tempat.
"Dalam waktu dekat aturan mengenai APK akan kita tetapkan. Tentu diawali dengan sosialisasi ke partai politik agar nanti dapat dipatuhi," katanya.
Ia mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi di tempat ibadah, rumah sakit dan gedung pemerintah.
Ia menyebutkan himbauan larangan memasang alat peraga kampanye itu sesuai surat himbauan KPU RI Nomor 765/PL.01.6-sd/05/2023 tanggal 27 Juli 2023.
"Kami berharap peserta pemilu dapat mematuhi surat dari KPU itu agar tidak memasang alat peraga di tempat yang dilarang," katanya.
Menurutnya sesuai pasal 71 peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu maka peserta dilarang memasang alat peraga di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan dan gedung milik pemerintah.
Kemudian juga dilarang memasang alat peraga di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban.
"Juga dilarang di fasilitas milik Polri/TNI dan BUMN/BUMD," katanya.
Pihaknya telah memberitahukan kepada partai politik dan peserta pemilu agar mematuhi surat dari KPU itu.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu Pasaman Barat Wanhar mengatakan pihaknya masih menunggu penetapan zonasi APK dari KPU setempat.
"Kita terus melakukan koordinasi dengan KPU bagaimana aturan APK dan zonasinya. Jika sudah ada nanti maka di luar ketetapan dan zonasi itu yang akan kita awasi dan tertibkan," katanya.***2***