"Kalau ditanya penuntut umum ini siap, sangat siap kami menghadapi upaya hukum itu sudah terbiasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan," kata Ketut dalam diskusi bersama media di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis.
Ketut kembali menegaskan bahwa perkara ini sudah tuntas dengan lima kali proses pengujian, yakni ujian pertama itu di pengadilan negeri, ujian kedua dia pengadilan tinggi, ujian ketiga ada di Mahkamah Agung. Dan ujian selanjutnya adalah upaya hukum luar biasa berupa PK sebanyak dua kali ditolak.
Baca juga: Kejagung tegaskan kasus Jessica Wongso sudah selesai
"Apa yang dibilang tidak ada forensik, padahal itu ada, ya kalau bapak-ibu sekalian mau membaca secara utuh itu, ada semua. Rekonstruksi aja ahlinya ada beberapa, ada rekonstruksi digital, ada rekonstruksi pelaksanaan pada saat proses dilaksanakan bagaimana adanya detik terjadinya suatu pembunuhan dan matinya Mirna," paparnya.
Dari menyimak podcast setelah viralnya film dokumenter Ice Cold, Ketut berpendapat, harusnya kasus tersebut tidak dibuka di publik, apalagi dengan menyebutkan adanya bukti baru.
Baca juga: Lemkapi: Kasus Mirna sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap
"Apalagi sih urusan yang mau digugat dan dari sisi mananya, jadi ini yang perlu kita waspadai juga teman-teman di masyarakat, di netizen terutamanya. Jangan sampai istilahnya terbelah," katanya.
Ketut melihat sudah ada masyarakat yang terbelah akibat tayangan tersebut, ada yang mulai mendukung Jessica Wongso.
"Saya kira sudah terbelah, ada sebagian besar ada yang dukung ada yang enggak gara-gara film dokumenter, namanya film ada sedikit rekayasa dan sebagainya, yang diajak main juga merasa ada yang dibohongi sepertinya, Ini harus hati-hati," paparnya.
Baca juga: Bagaimana kelanjutan kasus Jessica?
Pers bukan pengadil
"Yang pasti pers itu bukan pengadil tapi mencatat fakta dan menyampaikan kepada publik, bahwa kemudian ada upaya untuk membawa kasus ini ke langkah yang lebih tinggi ya mari kita lihat, kita ikuti saja," kata Toto.
Ia menilai, viralnya kasus Kopi Sianida ini seperti momen memperingati 30 September, di mana masyarakat ramai-ramai menonton tayangan G-30 S/PKI.
Penggiat media Prabu Revolusi justru mempertanyakan film dokumenter "Ice Cold" tersebut dikategorikan sebagai karya jurnalistik atau bukan.
Terpisah, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk kliennya.
"Kalau PK sedang kami persiapkan, soal waktu nanti pada saat yang tepat," kata Otto.
Baca juga: MA tolak kasasi Jessica Kumala Wongso