"Survei kami menemukan tantangan yang dihadapi program transmigrasi beberapa tahun ke belakang umumnya terkait keberlanjutan dan pengelolaan lahan," kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDTT Danton Ginting Munthe di Jakarta, Kamis.
Berkenaan dengan keberlanjutan lahan, lanjut Danton, alih kepemilikan sertifikat lahan para transmigran, baik melalui pewarisan ataupun jual beli kerap kali menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pasalnya, pemerintah memberikan lahan transmigrasi beserta sertifikat lahan dengan tujuan agar transmigran mengelola, bukan memperjualbelikan.
Baca juga: Ribuan keluarga mendaftar program transmigrasi 2023
Dengan metode itu, para transmigran tidak dapat mengalih tangankan lahan transmigrasi yang didapat karena sertifikatnya masih dalam satu nama kepemilikan, baik itu pemerintah daerah atau pusat.
Adapun terkait pengelolaan lahan, ia menjelaskan para transmigran tidak lagi cukup bila hanya mendapatkan pembekalan pengetahuan dan keterampilan yang sifatnya manual.
Pasalnya, pengelolaan lahan kini sebaiknya menggunakan metode mekanik guna memperkecil aliran air di permukaan tanah sehingga tanah yang terbawa air sedikit. Metode mekanik ini tentu membutuhkan hamparan
Baca juga: Mendes PDTT: Program transmigrasi beri kontribusi perkembangan daerah
Baca juga: Pemerintah prioritaskan pengembangan eks transmigrasi di Rejang Lebong