Jakarta (ANTARA) - Sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah provinsi Jawa Tengah, tiga kantor Bea Cukai, yakni Bea Cukai Purwokerto, Bea Cukai Cilacap, dan Bea Cukai Magelang menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal yang menyasar pemerintah daerah, masyarakat, dan para pelaku usaha.
Di Purwokerto, Bea Cukai Purwokerto bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Kegiatan yang terlaksana di Pendopo Wakil Bupati Banyumas ini dihadiri oleh pengelola layanan informasi publik di OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Banyumas.
Kepada para peserta, petugas Bea Cukai Purwokerto menjelaskan mengenai pengertian cukai, jenis-jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, dan sanksi pidana apa saja yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti menawarkan, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal. Turut dijelaskan peran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal dan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para peserta dapat mengetahui dan memahami ciri-ciri rokok ilegal. Untuk selanjutnya informasi tersebut bisa disampaikan atau disebarluaskan kepada saudara, teman, tetangga, dan lingkungan sekitarnya, sehingga apabila menemukan adanya rokok ilegal atau mengetahui adanya tempat produksi rokok ilegal, bisa segera melapor ke Kantor Bea Cukai Purwokerto," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Sosialisasi gempur rokok ilegal juga dilaksanakan Bea Cukai Cilacap pada tanggal 18 September 2023 lalu. Namun, sosialisasi dikemas berbeda dengan menyisipkan pengenalan ciri-ciri rokok ilegal ke para pengunjung Festival Musik Krakal. Dalam festival musik yang digelar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen tersebut, petugas Bea Cukai Cilacap menjelaskan mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan konsekuensi bagi yang mengedarkan. Tujuannya ialah untuk mengedukasi masyarakat, khususnya para pemuda tentang segala hal yang berkaitan dengan ketentuan cukai dan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Selain menyasar jajaran pemerintah daerah dan masyarakat, Bea Cukai juga menyosialisasikan aturan cukai, khususnya penegakan hukum di bidang cukai kepada para pelaku usaha BKC di Jawa Tengah. Hal itu tercermin dari pelaksanaan talkshow Bea Cukai Magelang bersama Polres dan Diskominfo Kabupaten Temanggung di Radio Erte FM dan Temanggung TV, pada 18 September 2023.
Dalam talkshow tersebut dijelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 50 s.d. 58 Undang-Undang Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan BKC yang tersebut dalam pasal-pasal di atas dapat dikenai pidana penjara dan denda. Bea Cukai Magelang sendiri selama periode Januari-Agustus 2023 telah melaksanakan penindakan terhadap 2.196.351 batang rokok ilegal bersama aparat penegak hukum lainnya. Selain itu, Bea Cukai Magelang juga ikut berkontribusi sebagai instansi yang memungut cukai hasil tembakau dan sebagian dari nilai cukai tersebut dibagikan kepada pemerintah daerah dan itulah yang kita sebut sebagai DBHCHT. Untuk Kabupaten Temanggung pada tahun 2023 mendapatkan DBHCHT sebesar Rp51,4 miliar.
“Kami berharap, bagi para pengusaha pabrik hasil tembakau yang memproduksi BKC untuk penjualan eceran, dimohon untuk segera mengurus NPPBKC ke kantor Bea Cukai terdekat. Karena apabila kami menemukan penjualan BKC hasil tembakau ilegal, maka akan dilakukan penindakan dan pengenaan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Encep.
Bea Cukai Ajak Warga di Jawa Tengah Waspada Rokok Ilegal
12 Oktober 2023 10:34 WIB
ANTARA/Bea Cukai
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023
Tags: