Menteri ATR: HPL tanah ulayat pacu pertumbuhan ekonomi masyarakat adat
11 Oktober 2023 18:40 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. ANTARA/HO - Kementerian ATR/BPN
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat adat.
"Meskipun telah diberikan hak berjangka di atas HPL, setelah kerja sama berakhir tanah tersebut tidak hilang. Jadi masyarakat menerima manfaat ekonominya, tapi tanah-tanah adat tidak akan hilang dan kembali ke masyarakat hukum adat,"ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hadi mengatakan, pada Sertifikat HPL tanah ulayat ini, di atasnya bisa diterbitkan sertifikat berjangka. Sertifikat berjangka dapat diurus oleh masyarakat nagari ataupun para pelaku usaha dari luar, namun semua itu harus atas izin dan perjanjian kerja sama dengan ninik mamak.
"Hal inilah yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Guspardi Gaus mengapresiasi terkait sertifikat untuk tanah ulayat. Sertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.
"Kita berikan penghargaan buat Pak Menteri atas terobosan-terobosan yang beliau berikan untuk masyarakat Minang. Semoga Pak Menteri tetap sehat dan tetap memberikan perhatian kepada kita," kata Guspardi Gaus.
Diketahui, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di lokasi pilot project di Sumatra Barat. Kedua lokasi tersebut adalah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Sungai Kamuyang, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sebanyak tiga sertifikat diserahkan kepada lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN). Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, sertifikat ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi bagi masing-masing nagari.
Hadi mengatakan,negara mengakui hak masyarakat adat untuk melakukan pemanfaatan tanah, baik untuk kepentingan masyarakat adat secara internal maupun peluang-peluang untuk kerja sama dengan pihak lain.
Baca juga: Menteri BPN: Sertifikat ulayat bukti pengakuan negara pada masyarakat
Baca juga: Menteri ATR: Sertifikat tanah ulayat beri kepastian hukum investasi
Baca juga: Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat beri manfaat bagi ekonomi masyarakat
"Meskipun telah diberikan hak berjangka di atas HPL, setelah kerja sama berakhir tanah tersebut tidak hilang. Jadi masyarakat menerima manfaat ekonominya, tapi tanah-tanah adat tidak akan hilang dan kembali ke masyarakat hukum adat,"ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hadi mengatakan, pada Sertifikat HPL tanah ulayat ini, di atasnya bisa diterbitkan sertifikat berjangka. Sertifikat berjangka dapat diurus oleh masyarakat nagari ataupun para pelaku usaha dari luar, namun semua itu harus atas izin dan perjanjian kerja sama dengan ninik mamak.
"Hal inilah yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Guspardi Gaus mengapresiasi terkait sertifikat untuk tanah ulayat. Sertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.
"Kita berikan penghargaan buat Pak Menteri atas terobosan-terobosan yang beliau berikan untuk masyarakat Minang. Semoga Pak Menteri tetap sehat dan tetap memberikan perhatian kepada kita," kata Guspardi Gaus.
Diketahui, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di lokasi pilot project di Sumatra Barat. Kedua lokasi tersebut adalah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Sungai Kamuyang, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sebanyak tiga sertifikat diserahkan kepada lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN). Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, sertifikat ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi bagi masing-masing nagari.
Hadi mengatakan,negara mengakui hak masyarakat adat untuk melakukan pemanfaatan tanah, baik untuk kepentingan masyarakat adat secara internal maupun peluang-peluang untuk kerja sama dengan pihak lain.
Baca juga: Menteri BPN: Sertifikat ulayat bukti pengakuan negara pada masyarakat
Baca juga: Menteri ATR: Sertifikat tanah ulayat beri kepastian hukum investasi
Baca juga: Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat beri manfaat bagi ekonomi masyarakat
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023
Tags: