"Terhadap data-data penerima KJP Plus dan KJMU ini, kami lakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus dan KJMU," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran KPK RI Nomor 11 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan data rujukan, yaitu DTKS.
Purwosusilo menjelaskan, tahapan penetapan kelayakan dan verifikasi ulang DTKS yakni pemadanan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan kebenaran sebagai warga DKI, memiliki NIK DKI, berdomisili di DKI, dan dalam Kartu Keluarga (KK) tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, anggota legislatif, pegawai BUMN, ataupun BUMD.
Kedua, pemadanan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset berupa tanah atau bangunan yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
Baca juga: Pakar Pendidikan nilai pencabutan KJP Plus siswa tawuran kurang tepat
Baca juga: Pakar Pendidikan nilai pencabutan KJP Plus siswa tawuran kurang tepat
Terakhir, diputuskan dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel) sebagai keluarga tidak mampu sehingga berhak menerima bantuan sosial.
Purwosusilo menyebut, setiap tahunnya Disdik DKI Jakarta akan terus konsisten melakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang secara berkelanjutan.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan finalisasi satu data pembangunan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
"Saat ini sedang dilakukan finalisasi satu data pembangunan. Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Selasa (10/10).
Baca juga: KPAI minta KJP Plus pelajar terlibat tawuran tidak dicabut
Finalisasi satu data pembangunan itu, kata Heru, sebagai basis data tunggal yang bersumber dari DTKS dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Selain itu, data tersebut juga menjadi sumber dari beberapa data sumber lain yang akan digunakan untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program-program pembangunan.
Seperti pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Bantuan Pangan.