Jakarta (ANTARA News) - Nasib Jacob bin Rusli, pelaut Indonesia yang dituduh nakhoda kapal dalam kasus tenggelamnya kapal pesiar Costa Concordia di Italia setahun lalu itu tidak akan jadi terdakwa jika RS Omni Rawamangun menyatakan dia menderita trauma psikologis.

Siaran pers Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) di Jakarta, Minggu, menyatakan bahwa nasib Jacob akan ditentukan dalam sidang di pengadilan Italia pada 8 Juli 2013.

Ketua KPI Hanafi Rustandi menyatakan, Jacob akan terbebas dari ancaman menjadi terdakwa, jika dokter Rumah Sakit Omni Rawamangun, Jakarta, dalam final diagnosanya menetapkan pelaut itu menderita trauma psikologis akut sehingga tidak bisa bekerja lagi di kapal dan tidak mungkin dihadirkan di pengadilan.

Untuk itu, KPI mengimbau pemerintah RI membantu agar secepatnya RS Omni Rawamangun mengeluarkan kesimpulan diagnosa akhir yang menetapkan Jacob menderita tekanan dan trauma psikologis akut, sehingga tidak bisa dihadirkan di pengadilan.

"Langkah cepat ini diperlukan untuk menyelamatkan pelaut Indonesia yang akan dikorbankan oleh nakhoda kapal menjadi terdakwa dalam kasus tenggelamnya kapal pesiar tersebut," kata Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi di Jakarta, Jumat (24/5).

Menurut Hanafi, desakan untuk segera menyelamatkan pelaut Indonesia itu sehubungan pengadilan di Italia dalam sidang 14 Mei 2013 memberi kesempatan kepada Fransesco Centonce, kuasa hukum Jacob bin Rusli yang ditunjuk pemilik kapal, untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar pengadilan.

Keputusan pengadilan itu diberikan setelah pengacara Jacob melakukan perlawanan atas tuduhan nakhoda yang dinilai akan menyelamatkan diri dengan mengorbankan anak buah yang saat itu menjadi juru mudi.

Upaya musyarawah mufakat itu dinilai menguntungkan Jacob daripada harus menghadapi di pengadilan yang berisiko akan mendapat hukuman penjara. Namun, untuk musyawarah ini, Jacob harus mengantongi keputusan dokter yang menegaskan dia mengalami trauma akut sehingga tidak mungkin lagi bekerja di kapal dan tidak dapat dihadirkan di pengadilan.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan di Italia, seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan berat atau trauma akut tidak dapat dihadirkan di pengadilan, kata Hanafi yang baru saja terpilih kembali menjadi Ketua ITF (International Transport workers Federation) Asia Pasifik untuk kedua kalinya.

Itu sebabnya, KPI mendesak pemerintah untuk membantu menyelesaikan masalah ini agar Jacob terbebas dari ancaman menjadi terdakwa seperti yang dituduhkan nakhoda kapal.

Pengacara Jacob minta bantuan KPI untuk mengupayakan final diagnosa dokter ke Italia, sehingga dalam sidang lanjutan 8 Juli 2013 nanti pengadilan akan menggugurkan tuduhan kepada Jacob sebagai terdakwa dan kasusnya dapat diselesaikan di luar pengadilan.
(E007/Z002)