Jakarta (ANTARA) - Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Strategis dan Internasional (CSIS) Indonesia Medelina K. Hendytio mengatakan bahwa keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus tetap dipertahankan karena fungsi pengawasan harus dilakukan secara independen.

“Fungsi KASN ini memperkuat pilar demokrasi agar tidak executive heavy (pelaksanaan kekuasaan sebagian besar bertumpu pada lembaga eksekutif),” ucap Medelina saat ditemui ANTARA seusai diskusi bertajuk “KASN Dibubarkan, Netralitas ASN di Ujung Tanduk?” di Jakarta, Selasa.

Baca juga: ICW: Tidak tepat jika KASN dibubarkan

Baca juga: KASN perkuat pengawasan netralitas ASN jelang Pemilu


Jika KASN dibubarkan karena kinerjanya dianggap kurang efektif dan tugasnya tumpang tindih dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), ia menilai seharusnya hal tersebutlah yang diperbaiki, bukan justru membubarkan KASN.

Menurutnya, keberadaan sebuah komisi independen penting untuk mengawal pelaksanaan sistem meritokrasi yang selama ini dilakukan melalui seleksi terbuka maupun lelang jabatan pejabat daerah serta untuk mencegah politisasi birokrasi daerah.

“Jadi, menurut saya, komisi independen ini harus tetap ada, hanya saja ke depannya perlu revisi aturan terkait fungsi yang tidak efektif tersebut,” kata wakil direktur eksekutif CSIS itu.

Berbagai kekurangan dalam kinerja KASN selama ini harus ditanggapi sebagai pelajaran untuk memperkuat lembaga tersebut, lanjutnya, bukan sebagai alasan bahwa KASN harus dibubarkan.

Ia menilai bahwa mempertahankan dan memperkuat KASN adalah suatu hal yang mutlak untuk mewujudkan reformasi birokrasi.

“Sudah tidak dapat ditawar lagi ya (keberadaan KASN itu), tinggal nanti bagaimana struktur organisasinya serta hubungannya dengan Kemenpan RB, LAN, dan BKN harus diperjelas,” ujarnya.

Medelina menuturkan bahwa KASN merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi, sehingga ia berharap pemerintah nantinya dapat membentuk perspektif baru untuk menata sistem meritokrasi serta memberantas tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) secara terpadu.

Rencana pembubaran KASN mengemuka pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (3/10).

Pada Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan Terkait Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh fraksi sepakat KASN dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.

RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang pada 3 Oktober 2023.