Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan 41 reka adegan saat rekonstruksi kasus kekerasan berujung kematian yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (31) kepada Dini Sera Afrianti (29).

Rekonstruksi dilakukan salah satu lokasi mal di Surabaya Barat meliputi area parkir basment atau rubana (ruang bawah tanah) hingga tempat hiburan Blackhole KTV dan berlokasi di gedung sama, Selasa.

"Korban datang bersama pelaku kegiatan di dalam Blackhole hingga tadi sampai korban diangkat ke dalam mobil, ada 41 kegiatan," kata Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan di lokasi rekonstruksi. Ia juga menyatakan petugas melakukan rekonstruksi guna mendapatkan detail fakta kejadian kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya korban, yakni mulai aktivitas keduanya saat berada ditempat hiburan hingga lokasi rubana tempat Dini dilindas oleh mobil tersangka.

"Kami temukan banyak fakta-fakta baru pada saat di Blackhole, maupun pada saat yang bersangkutan mengendarai mobil hingga di situ korban terlindas oleh mobil milik tersangka," ujar Kompol Teguh.

Baca juga: Pakar Forensik: Gregorius Tannur patut dijerat Pasal 338

Baca juga: Janda yang diduga dibunuh anak anggota DPR belasan tahun tidak pulang


Kendati demikian, ia tak membeberkan secara rinci terkait seluruh fakta-fakta baru yang didapatkan petugas melalui reka adegan tersebut. "Setelah rekonstruksi selesai kami melakukan gelar perkara, nanti akan dijelaskan pimpinan," ucapnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga korban M. Nailul Amani mengatakan rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian sudah menggambarkan aksi yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap korban. "Saya mengikuti dari awal rekonstruksi di sini itu sudah sesuai dengan apa yang kami terima dan rinci," ujarnya.

Dia menyatakan salah satu hal yang digambarkan di dalam reka adegan tersebut, yakni ketika pelaku melindas tubuh Dini. "Kalau menurut reka adegan tadi iya terlindas," ucapnya. Sebelumnya, rekonstruksi yang dilakukan Polrestabes Surabaya juga turut menghadirkan tersangka Ronald Tannur.

Baca juga: F-PKB benarkan pelaku penganiayaan anak dari anggota DPR Edward Tannur

Baca juga: MKD DPR akan gelar rapat dalami pelanggaran kode etik Edward Tannur


Saat tiba di lokasi anak anggota DPR RI itu dikawal oleh petugas kepolisian, kondisi tangannya terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Diketahui, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak salah seorang anggota DPR RI sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berujung kematian kepada Dini Sera Afrianti, Jumat (6/10).

Penetapan status itu didasari sejumlah hal, seperti fakta penyidikan yang menyesuaikan pada kronologi dan didukung oleh alat bukti. Gregorius Ronald Tannur pun dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.