Padang (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menegaskan, penerbitan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat tidak hanya melindungi hak masyarakat hukum adat, namun juga memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin berinvestasi di Tanah Air.

"Beberapa waktu lalu saya sampaikan kepada Bupati Labuan Bajo untuk segera mengeluarkan peraturan daerah tentang tanah adat karena di sana akan banyak investor yang masuk," kata dia, di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Selasa.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN serahkan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat

Ia mengatakan, dengan terbitnya sertifikat tanah ulayat tersebut, maka setiap investor yang ingin berinvestasi akan merasa aman karena tanah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang jelas.

Ia mengatakan Rabu (11/10) Kementerian ATR/BPN juga akan menyerahkan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Limapuluh Kota. Kemudian, setelah itu pihaknya juga akan menyerahkan sertifikat yang sama di Jayapura.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN menetapkan Kota Bogor sebagai Kota Lengkap

Tidak hanya itu, sambung dia, Kementerian ATR/BPN juga akan menyerahkan sertifikat hak tanah ulayat di Manokwari dan beberapa daerah lainnya di Indonesia khususnya daerah yang mempunyai tanah ulayat.

Secara umum, ia mengatakan pemerintah bisa menerbitkan sertifikat hak tanah ulayat dengan catatan tanah tersebut tidak masuk ke kawasan hutan."Yang pasti tanah tersebut clean and clear dan tidak ada permasalahan maka bisa langsung kita ukur dan dikeluarkan sertifikatnya," jelas dia.

Baca juga: Menteri ATR: Lahan sawah dilindungi dapat berperan sebagai ruang hijau

Sementara itu, Ketua Kerapatan Adat Nagari Sungayang, Yuhelman Datuak Malano Nan Kuniang, mengatakan, sertifikat hak tanah ulayat di Nagari (desa) Sungayang yang baru saja diterbitkan Kementerian ATR/BPN telah lama ditunggu masyarakat.

"Ini sudah lama kami dambakan. Hanya saja dari dulu keinginan menyertifikatkan tanah ulayat belum ada wadah atau subjek hukumnya," kata dia.