Jakarta (ANTARA) - Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri mengimbau seluruh pemilik senjata airsoft gun atau replika senjata api yang tergabung dalam klub menembak untuk segera membuat surat perizinan kepemilikan dan penggunaan senjata ke polda setempat.
“Belakangan ini airsoft gun sering disalahgunakan oknum untuk kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan cenderung melanggar hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata anggota Baintelkam Mabes Polri bidang Pelayanan Masyarakat Ipda Wisnu Yudha Prawira dalam acara sosialisasi aturan hukum kepemilikan dan penggunaan senjata airsoft gun di Lapangan Tembak PB Perbakin, Jakarta, Selasa.
Wisnu menyebut hingga saat ini terdata sebanyak 1.200 jumlah pengguna senjata airsoft gun yang tergabung dalam klub menembak di seluruh Indonesia. Selain itu, ada 2.000 senjata airsoft gun impor yang sudah mengantongi surat izin masuk wilayah tanah air.
Dia berharap para pemilik klub menembak segera membuat surat izin kepemilikan senjata airsoft gun melalui polda wilayah setempat, untuk selanjutnya diajukan ke Mabes Polri.
“Data kami ada 1.200 yang sudah beredar dan digunakan klub menembak, namun 2.000 lainnya yang sudah mengantongi izin impor masih di data berapa yang sudah beredar ke pengguna,” katanya.
Wisnu menjelaskan pengajuan pembuatan surat izin pemilikan dan penggunaan airsoft gun harus melengkapi bukti rekomendasi dari Kapolda setempat, rekomendasi klub menembak di bawah induk organisasi olahraga airsoft gun, dan fotocopy surat izin impor atau pembelian dalam negeri.
Selain itu menurut dia, pengajuan perlu menyiapkan persyaratan administrasi lainnya yakni surat permohonan pemilikan atau distribusi, fotocopy KTP, KK, dan KTA klub, kemudian melampirkan SKCK, surat keterangan sehat, surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan, serta pas foto ukuran 4x6.
Wisnu menyebut bahwa pihak kepolisian berkewajiban melakukan pengawasan berupa tindakan pembinaan atau sosialisasi terhadap komunitas airsoft gun agar olahraga airsoft gun bisa diarahkan kepada tindakan yang positif, sehingga Indonesia mampu berprestasi di cabang olahraga tembak reaksi internasional.
“Airsoft gun diciptakan untuk memenuhi hasrat pecinta senjata replika untuk menembakkan senjata yang relatif aman dan pengaplikasian strategi pertempuran dalam permainan perang-perangan dalam suatu komunitas,” ujar Wisnu.
Baca juga: IPW desak Polri usut tuntas 12 senjata api di rumah dinas SYL
Baca juga: Polisi selidiki peristiwa penembakan mobil anggota ormas di Kota Tegal
Polri imbau klub senjata “airsoft gun” buat surat izin pemilikan
10 Oktober 2023 17:53 WIB
Sampel surat izin pemilikan dan penggunaan senjata “airsoft gun”, Jakarta, Selasa (10/10/2023). ANTARA/Cahya Sari
Pewarta: Cahya Sari
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023
Tags: