Pekerja Migran Indonesia diminta patuhi kontrak di negara penempatan
10 Oktober 2023 17:13 WIB
Pekerja Migran Indonesia diminta mematuhi kontrak kerja sampai tuntas di negara penempatan saat Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberangkatkan 44 calon PMI program G to G Korea Selatan di hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (10/10/2023). ANTARA/Abdu Faisal
Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta Pekerja Migran Indonesia mematuhi kontrak kerja sampai tuntas di negara penempatan atau negara tujuan.
BP2MI di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa, memberangkatkan 44 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) program G to G Korea Selatan (Korsel).
"Saya mewakili Bapak Kepala Badan (Benny Rhamdani) memberikan pesan kepada mereka (calon PMI) agar jadilah pekerja migran Indonesia yang taat, patuh dan tentunya mengikuti aturan yang ada di negara mereka bekerja," ujar Sekretaris Utama BP2MI Rinardi kepada wartawan usai acara tersebut.
Menurut Rinardi, Korea Selatan merupakan salah satu negara penempatan pekerja migran yang cukup banyak menyerap tenaga kerja dari Indonesia.
"Kita diberikan kuota oleh HRD (pemberi kerja) di Korea (Selatan) atau Pemerintah Korea (Selatan) tahun 2023 ini sekitar 13.000," kata Rinardi.
Baca juga: Kepala BP2MI minta PMI disiplin menabung bekal usaha di Tanah Air
Rinardi mengatakan, calon PMI hendaknya mematuhi kontrak kerja yang sudah ditetapkan. Misalnya satu atau dua tahun, mereka harus bekerja di perusahaan di Korea Selatan itu sampai selesai.
Rinardi mengungkapkan, kalau PMI tidak mau menjalani kontrak yang ditetapkan, dalam arti
Pekerja Migran Indonesia itu keluar dari perusahaan tersebut, maka bisa terancam deportasi atau pemulangan paksa ke negara asal.
"Sebab Pemerintah Korea Selatan bakal memberlakukan sama seperti pekerja ilegal," katanya.
Pekerja sektor perikanan menjadi salah satu yang digarisbawahi oleh Rinardi. Menurut Rinardi, masih ada Pekerja Migran Indonesia pada sektor tersebut yang mengaku belum terlatih atau setidaknya tahu bagaimana kehidupan nelayan dan sebagainya.
BP2MI tidak dapat berbuat banyak terhadap warga negara Indonesia yang tidak memiliki pengalaman di sektor perikanan itu saat masa seleksi pendaftaran calon Pekerja Migran Indonesia program G to G Korea Selatan.
"Kami tidak bisa berbuat banyak karena mereka (WNI yang tidak memiliki pengalaman di sektor perikanan) juga punya hak untuk mendaftar," kata Rinardi.
Baca juga: BP2MI dorong PMI ilegal manfaatkan program pemulangan sukarela Korsel
Solusinya adalah Kepala BP2MI akan melakukan negosiasi kepada pihak pemberi kerja di Korea Selatan agar mau memberikan penguatan standar pemahaman kompetensi tertentu yang harus bisa dicapai oleh para pendaftar program G to G Korea Selatan di Indonesia.
"Jadi tidak sekadar bahasa Korea yang harus dilewati," kata Rinardi.
Selanjutnya, Kepala BP2MI juga terus menindaklanjuti segala masukan-masukan yang diterima dalam kunjungan kerjanya di negara penempatan PMI, di antaranya Korea Selatan dan Taiwan.
Ada satu atau dua masukan yang diperoleh di antaranya mengenai perbedaan penghasilan PMI sektor manufaktur dengan sektor perikanan membuat PMI sektor perikanan tergiur untuk bekerja di sektor manufaktur.
Kemudian masukan soal kekhawatiran "PMI kaburan" atau Pekerja Migran Indonesia yang terancam deportasi karena tidak mematuhi kontrak kerja. PMI tersebut akan didorong untuk mendaftar program pemulangan sukarela oleh Pemerintah Korea Selatan.
BP2MI di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa, memberangkatkan 44 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) program G to G Korea Selatan (Korsel).
"Saya mewakili Bapak Kepala Badan (Benny Rhamdani) memberikan pesan kepada mereka (calon PMI) agar jadilah pekerja migran Indonesia yang taat, patuh dan tentunya mengikuti aturan yang ada di negara mereka bekerja," ujar Sekretaris Utama BP2MI Rinardi kepada wartawan usai acara tersebut.
Menurut Rinardi, Korea Selatan merupakan salah satu negara penempatan pekerja migran yang cukup banyak menyerap tenaga kerja dari Indonesia.
"Kita diberikan kuota oleh HRD (pemberi kerja) di Korea (Selatan) atau Pemerintah Korea (Selatan) tahun 2023 ini sekitar 13.000," kata Rinardi.
Baca juga: Kepala BP2MI minta PMI disiplin menabung bekal usaha di Tanah Air
Rinardi mengatakan, calon PMI hendaknya mematuhi kontrak kerja yang sudah ditetapkan. Misalnya satu atau dua tahun, mereka harus bekerja di perusahaan di Korea Selatan itu sampai selesai.
Rinardi mengungkapkan, kalau PMI tidak mau menjalani kontrak yang ditetapkan, dalam arti
Pekerja Migran Indonesia itu keluar dari perusahaan tersebut, maka bisa terancam deportasi atau pemulangan paksa ke negara asal.
"Sebab Pemerintah Korea Selatan bakal memberlakukan sama seperti pekerja ilegal," katanya.
Pekerja sektor perikanan menjadi salah satu yang digarisbawahi oleh Rinardi. Menurut Rinardi, masih ada Pekerja Migran Indonesia pada sektor tersebut yang mengaku belum terlatih atau setidaknya tahu bagaimana kehidupan nelayan dan sebagainya.
BP2MI tidak dapat berbuat banyak terhadap warga negara Indonesia yang tidak memiliki pengalaman di sektor perikanan itu saat masa seleksi pendaftaran calon Pekerja Migran Indonesia program G to G Korea Selatan.
"Kami tidak bisa berbuat banyak karena mereka (WNI yang tidak memiliki pengalaman di sektor perikanan) juga punya hak untuk mendaftar," kata Rinardi.
Baca juga: BP2MI dorong PMI ilegal manfaatkan program pemulangan sukarela Korsel
Solusinya adalah Kepala BP2MI akan melakukan negosiasi kepada pihak pemberi kerja di Korea Selatan agar mau memberikan penguatan standar pemahaman kompetensi tertentu yang harus bisa dicapai oleh para pendaftar program G to G Korea Selatan di Indonesia.
"Jadi tidak sekadar bahasa Korea yang harus dilewati," kata Rinardi.
Selanjutnya, Kepala BP2MI juga terus menindaklanjuti segala masukan-masukan yang diterima dalam kunjungan kerjanya di negara penempatan PMI, di antaranya Korea Selatan dan Taiwan.
Ada satu atau dua masukan yang diperoleh di antaranya mengenai perbedaan penghasilan PMI sektor manufaktur dengan sektor perikanan membuat PMI sektor perikanan tergiur untuk bekerja di sektor manufaktur.
Kemudian masukan soal kekhawatiran "PMI kaburan" atau Pekerja Migran Indonesia yang terancam deportasi karena tidak mematuhi kontrak kerja. PMI tersebut akan didorong untuk mendaftar program pemulangan sukarela oleh Pemerintah Korea Selatan.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023
Tags: