Polda Kalbar: bayi korban perdagangan aman
25 Mei 2013 20:53 WIB
ilustrasi Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar memperlihatkan sejumlah VCD film bajakan yang berhasil diamankan, di ruang Dit Reskrimsus Polda Kalbar, di Pontianak. (FOTO ANTARA/Jessica Helena Wuysang) (
Pontianak (ANTARA News) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat AKBP Mukson Munandar menyatakan, bayi laki-laki Bili Hadinata berusia 3,4 bulan warga Kota Pontianak Utara, yang menjadi korban perdagangan, dititipkan di tempat yang aman.
"Demi keamanan, bayi tersebut saat ini kami tempatkan secara rahasia, jadi tidak benar dilarikan oleh pengasuhnya," kata Mukson Munandar saat dihubungi di Pontianak, Sabtu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Rabu (22/5), mengamankan Nur (28) warga Bekasi Utara, yang diduga sebagai pembeli bayi laki-laki warga Kota Pontianak Utara.
Nur berhasil digiring, setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, mengamankan ibu bayi itu, yakni Ferina (34) dan seorang lainnya, Apu (54), warga Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (14/5).
Mukson menjelaskan, pihaknya saat ini masih memanggil sejumlah saksi, serta akan melibatkan pihak ahli hukum pidana, termasuk saksi ahli mengenai Adopsi.
"Hingga kini kami baru menetapkan dua tersangka, yakni ibu korban dan penyalur, sementara Nur sebagai pembeli belum, karena masih menunggu keterangan dari saksi-saksi ahli," ungkap Mukson.
Nur diamankan, Selasa (21/5) malam di kamar No.108 Hotel 2000 Pontianak. Nur ke Pontianak diduga untuk mengembalikan bayi yang dibelinya, karena merasa perbuatannya sudah diketahui oleh pihak kepolisian, kata Mukson.
"Karena merasa sudah diketahui oleh polisi, Nur bermaksud mengembalikan bayi itu kepada orang tuanya, tetapi keburu diciduk saat berada di kamar hotel tersebut," ujarnya.
Tersangka atau pelaku perdagangan bayi bisa diancam pasal 88 UU No.23/2002 tentang Perdagangan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kata Rudi.
(A057/T007)
"Demi keamanan, bayi tersebut saat ini kami tempatkan secara rahasia, jadi tidak benar dilarikan oleh pengasuhnya," kata Mukson Munandar saat dihubungi di Pontianak, Sabtu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Rabu (22/5), mengamankan Nur (28) warga Bekasi Utara, yang diduga sebagai pembeli bayi laki-laki warga Kota Pontianak Utara.
Nur berhasil digiring, setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, mengamankan ibu bayi itu, yakni Ferina (34) dan seorang lainnya, Apu (54), warga Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (14/5).
Mukson menjelaskan, pihaknya saat ini masih memanggil sejumlah saksi, serta akan melibatkan pihak ahli hukum pidana, termasuk saksi ahli mengenai Adopsi.
"Hingga kini kami baru menetapkan dua tersangka, yakni ibu korban dan penyalur, sementara Nur sebagai pembeli belum, karena masih menunggu keterangan dari saksi-saksi ahli," ungkap Mukson.
Nur diamankan, Selasa (21/5) malam di kamar No.108 Hotel 2000 Pontianak. Nur ke Pontianak diduga untuk mengembalikan bayi yang dibelinya, karena merasa perbuatannya sudah diketahui oleh pihak kepolisian, kata Mukson.
"Karena merasa sudah diketahui oleh polisi, Nur bermaksud mengembalikan bayi itu kepada orang tuanya, tetapi keburu diciduk saat berada di kamar hotel tersebut," ujarnya.
Tersangka atau pelaku perdagangan bayi bisa diancam pasal 88 UU No.23/2002 tentang Perdagangan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kata Rudi.
(A057/T007)
Pewarta: Andilala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: